Palembang (14/6). Bidang Dakwah LDII Kota Palembang, memaparkan larangan judi online dan bahaya penyalahgunaan narkoba dari konteks agama di Sosialisasi dan Pelatihan Kader Demokrasi Kesbangpol Kota Palembang, Kamis (12/6).
Ust.Angga Yuli Pranata yang mewakili DPD LDII Kota Palembang mengatakan, di dalam Islam jelas mengharamkan narkoba dan judi bahkan judi daring. Selain itu, dampaknya penyalahgunaan tersebut juga merugikan bagi korbannya.
Karena itu dia menegaskan pendidikan agama mulai dari tingkat PAUD sudah harus intensif memberikan pendidikan agama tentang larangan narkoba dan judi daring. “Mulai tingkat paud sudah harus ditanamkan karakter luhur sehingga generasi kita dapat menjadi generasi yang alim, fakih dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti para mahasiswa Universitas Sjakyakirti Palembang dan pemuda LDII Kota Palembang itu menjadi upaya peningkatan semangat demokrasi dan menjaga kamtibmas.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang yang diwakili oleh Plt Kabid Politik Dalam Negeri, Farid Wijaya juga mengatakan bahwa wawasan lewat sosialisasi itu menjadi salah satu upaya menjauhkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan perjudian daring.
Farid mengungkapkan karena penyebaran narkoba dan judi daring saat ini sudah sampai ke tingkat RT sehingga perlu kerjasama semua pihak untuk mengantisipasi dan memerangi narkoba lebih masif.
“Merujuk surat edaran Mendagri awal Juni yang lalu, maka pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti salah satunya dengan sosialisasi yang melibatkan tokoh pendidikan, tokoh agama, dan BNN,” ujarnya.
Semoga LDII terus berjaya dan berkontribusi utk bangsa