Oleh Wilnan Fatahillah*
Ada sebuah rahasia besar yang bergetar di dalam dada setiap muslim. Sebuah kerinduan yang tidak pernah padam oleh jarak, tidak pernah dingin oleh waktu, dan tidak pernah luntur oleh usia. Ia adalah sebuah magnet spiritual yang berpusat pada sebuah bangunan kubus berselimut kain hitam di tengah lembah tandus Makkah Al-Mukarramah.
Ketika kalimat labbaik Allahumma labbaik (Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah) dikumandangkan, jutaan air mata tumpah. Haji bukan sekadar perjalanan fisik melintasi benua, melainkan sebuah migrasi spiritual dari alam fana menuju puncak makrifat kepada Sang Pencipta.
Jika kita membedah makna tersirat dari ayat-ayat haji dalam Al Quran, ibadah ini adalah miniatur padang Mahsyar. Saat jamaah menanggalkan pakaian duniawi mereka dan mengenakan dua lembar kain ihram putih tanpa jahitan, runtuhlah sekat-sekat kesombongan. Tidak ada lagi menteri, tidak ada lagi buruh, tidak ada lagi si kaya dan si miskin. Semua tampak sama: hamba yang hina, bersimpuh di hadapan Yang Maha Agung.
Sejak Nabi Ibrahim AS merampungkan bangunan Kabah dan diperintahkan Allah untuk memanggil seluruh umat manusia:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj [22]: 27).
Gema panggilan itu terus memantul di relung hati setiap mukmin. Setiap tahun, ritual yang dinanti ini memanggil jiwa-jiwa yang haus terhadap ampunan. Namun, di balik keindahan spiritualitasnya, realitas kontemporer menghadapkan kita pada dinamika kompleks. Mulai dari antrean panjang yang menguji kesabaran, keterbatasan ruang mabit di Muzdalifah dan Mina, hingga tantangan fisik bagi jemaah lanjut usia (lansia). Di sinilah Fikih Islam hadir bukan sebagai belenggu yang kaku, melainkan sebagai oase solusi yang megah dan dinamis sepanjang zaman.
Haji dinamakan ritual yang dinanti karena ia merupakan penghapusan dosa total. Kita menemukan ketegasan sabda Rasulullah SAW dari jalur Abu Hurairah RA:
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu dia tidak berkata keji (rafats) dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali suci seperti hari ibunya melahirkannya.” (HR. Bukhari No. 1521 & Muslim No. 1350).
Hadis ini berstatus muttafaqun ‘alayh (disepakati kesahihannya) dan menjadi fondasi utama mengapa ibadah ini begitu dikejar. Kabah bukan sekadar batu, melainkan Baitullah (Rumah Allah) yang menjadi poros pertemuan dan persatuan ummat Islam dari seluruh dunia (Kiblat).
Pada era modern ini, kerinduan umat untuk berhaji berbenturan dengan batasan ruang dan waktu. Berdasarkan data resmi Kementerian Haji dan Umrah, kuota haji Indonesia berada di angka sekitar 221.000 jemaah. Sebuah angka yang sangat besar, namun terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan jutaan muslim yang berada dalam daftar tunggu (waiting list). Di beberapa daerah di Indonesia, masa tunggu haji reguler rata-rata secara nasional telah menyentuh angka 26 tahun, bahkan ada daerah yang mencapai puluhan tahun lebih lama. Fenomena ini melahirkan sebuah dinamika fikih baru. Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: “Bagaimanakah hukumnya seseorang yang sudah mampu secara finansial, namun tertahan oleh kuota negara?”
Di sinilah para ulama fikih masyhur meluruskan pemahaman kita mengenai konsep Istitha’ah (kemampuan). Istitha’ah dalam haji tidak hanya mencakup modal uang (زاد) dan kendaraan (راحلة), tetapi juga mencakup faktor keamanan jalur perjalanan (takhliyatul thariq) dan legalitas formal (idznul imam / izin pemerintah). Ketika sistem kuota diterapkan demi kemaslahatan dan keselamatan jiwa jamaah, maka keterbatasan kuota tersebut menjadi bagian dari udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban bersegera *(faur)* bagi mereka yang belum mendapat giliran. Menunggu dengan sabar seraya menjaga niat tetap membara, bernilai pahala yang sama di sisi Allah SWT.
Puncak krusial dari ibadah haji terletak pada fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Jutaan manusia berkumpul di satu titik ruang yang sempit dalam waktu yang bersamaan. Geografi Mina dan Muzdalifah secara alami tidak pernah bertambah luas, sementara jumlah umat Islam di seluruh dunia terus berkembang pesat. Jika fikih dipahami secara kaku tanpa melihat esensi syariat (Maqashid asy-Syari’ah), maka pelaksanaan haji modern akan menemui jalan buntu yang mengancam keselamatan nyawa manusia. Untungnya, khazanah fikih Islam yang masyhur dari empat mazhab sangat kaya akan kelonggaran hukum (rukhshah) yang berbasis pada kemudahan (taysir).
Salah satu terobosan besar dalam kebijakan haji kekinian yang diterapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah penerapan skema Murur di Muzdalifah. Murur adalah sistem di mana jemaah haji khususnya lansia, jemaah risiko tinggi (risti), penyandang disabilitas, dan para pendampingnya melintasi kawasan Muzdalifah di dalam bus tanpa turun, lalu langsung menuju tenda di Mina.
Bagaimana pandangan fikih masyhur mengenai hal ini? Bermalam (*mabit*) di Muzdalifah dikategorikan oleh mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sebagai Wajib Haji, bukan Rukun Haji. Artinya, jika ditinggalkan, hajinya tetap sah namun jemaah wajib membayar denda (*dam*) berupa penyembelihan seekor kambing.
Namun, dalam mazhab Syafi’i terdapat pendapat kuat bahwa mabit di Muzdalifah dapat gugur tanpa kewajiban membayar *dam* bagi mereka yang memiliki udzur syar’i, seperti sakit, lanjut usia, atau demi kemaslahatan umum untuk menghindari kemudaratan yang masif (khauf al-halakah). Kebijakan ini selaras dengan kaidah fikih yang sangat populer:
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Penerapan skema murur ini berbasis pada Hifz an-Nafs (menjaga keselamatan jiwa) yang merupakan salah satu tiang utama dari *Maqashid asy-Syari’ah*. Dengan menatap realitas cuaca panas ekstrem yang kerap melanda Arab Saudi, menahan puluhan ribu jemaah lansia semalaman di alam terbuka Muzdalifah tanpa fasilitas sanitasi yang memadai adalah sebuah risiko fatal. Fikih hadir memberikan jalan keluar yang elegan, membuat ibadah tetap sah tanpa mengorbankan keselamatan.
Tantangan berikutnya adalah ritual melontar Jumrah di Mina. Secara historis, waktu paling utama (*afdhal*) untuk melontar Jumrah Aqabah adalah pada waktu dhuha tanggal 10 Zulhijjah, dan waktu utama melontar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) adalah setelah tergelincirnya matahari (*zawal*) hingga magrib.
Namun, jika seluruh jamaah memaksakan diri mengejar waktu *afdhal* tersebut, tragedi saling berdesakan yang merenggut nyawa berpotensi terulang kembali. Dalam komparasi mazhab kontemporer, para ulama lintas mazhab (termasuk fatwa lembaga fikih internasional) telah sepakat memperluas waktu melontar.
Bagi jamaah yang lemah, lansia, wanita, maupun jemaah Indonesia yang diatur dalam jadwal kloter tertentu, diperbolehkan melontar pada waktu malam hari (*lailan*) atau waktu-waktu luang lainnya. Esensi dari melontar jumrah adalah meneguhkan zikir kepada Allah, bukan mencari celaka. Rasulullah SAW sendiri dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari, ketika ditanya oleh para sahabat pada hari Tasyrik tentang urutan amalan haji yang tertukar atau bergeser waktunya, beliau selalu menjawab dengan lembut:
فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ
Artinya: “Tidaklah Nabi SAW ditanya tentang sesuatu (amalan haji) yang didahulukan atau diakhirkan (urutannya), melainkan beliau menjawab: ‘Lakukanlah, dan tidak ada dosa/keberatan atasmu.’“ (HR. Bukhari No. 1721 & Muslim No. 1306).
Bagi jamaah sakit atau lansia yang secara fisik sama sekali tidak mampu berjalan menuju Jarat (lokasi jembatan jumrah), fikih Islam menyediakan fasilitas niyabah (perwakilan). Jamaah tersebut tidak perlu memaksakan diri merangkak atau menantang bahaya di tengah arus manusia. Amalan melontar jumrahnya dapat diwakilkan kepada keluarga, teman satu kloter, atau petugas haji yang sehat.
Tata caranya pun sangat mudah: orang yang mewakili melontar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu di setiap tiang jumrah (Ula, Wusta, Aqabah), baru kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya pada tiang yang sama. Ini adalah bukti sahih betapa Islam tidak pernah mendesain ibadah untuk menyiksa pemeluknya.
Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen pemerintah melalui Kementerian Haji RI mengusung tagline mulia: “Haji Ramah Lansia”. Langkah ini bukan sekadar urusan manajerial operasional, melainkan sebuah ejawantah langsung dari nilai-nilai luhur akhlak Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi generasi muda kami dan tidak menghormati orang tua di antara kami.”
Memuliakan para jamaah haji yang sudah berusia senja, membimbing tangan mereka yang gemetar saat tawaf, mendorong kursi roda mereka di jalur sa’i, dan menyediakan menu makanan serta layanan medis yang ramah lansia adalah ibadah yang nilainya tidak kalah agung di hadapan Allah daripada ibadah ritual itu sendiri. Pelayanan prima yang dilakukan oleh para petugas haji Indonesia dibawah komando kementerian haji RI kepada para dhuyufurrahman (tamu-tamu Allah) adalah manifestasi dari ketaatan yang bersenyawa dengan spiritualitas tingkat tinggi.
Haji, akan tetap menjadi magnet peradaban yang memikat jutaan hati manusia sepanjang zaman. Selama Kabah masih berdiri dan fajar Islam masih terbit, jutaan manusia akan tetap berduyun-duyun datang membasahi padang Arafah dengan air mata pertobatan.
Bagi Anda yang saat ini sedang berada dalam daftar tunggu, luruskan niat dan tata kembali hati. Ketahuilah bahwa sejak Anda menyetorkan tabungan haji dengan niat tulus, nama Anda telah tercatat di dalam daftar tamu-Nya. Allah tidak memanggil orang-orang yang mampu, melainkan Allah memampukan orang-orang yang terpilih untuk dipanggil.
Mari kita berdoa sejenak bagi jamaah haji yang akan bersiap melaksanakan ARMUZNA:
“Ya Allah, sesungguhnya mereka sedang bersiap menuju Padang Arafah dalam keadaan penuh harap, menghamba, lagi papa. Mereka sangat mengharapkan rahmat-Mu dan teramat takut akan azab-Mu. Ya Allah, maka terimalah doa-doa mereka, ampunilah dosa-dosa mereka, dan jadikanlah wukuf mereka sebagai obat penyejuk bagi hati mereka serta pengangkat derajat mereka di sisi-Mu.”
“Ya Allah, mudahkanlah bagi mereka saat bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta bimbinglah tangan mereka saat melontar jumrah. Ya Allah, jagalah jemaah yang lemah di antara mereka, sembuhkanlah yang sakit, dan kuatkanlah fisik mereka menghadapi cuaca dan kepadatan. Ya Allah, jadikanlah haji mereka haji yang mabrur, sa’i yang disyukuri, dan dosa-dosa yang diampuni sepenuhnya.”
Untuk kita yang belum bisa menunaikan ibadah haji, semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah kita semua, memberikan kesehatan, dan menyampaikan kerinduan kita ke tanah suci demi merengkuh predikat haji yang mabrur. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
*) Dr. Wilnan Fatahillah, S.H.I, M.H, M.M., CFLS adalah Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII











