Bandung (9/9). DPD LDII Kabupaten Bandung mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bandung mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi dan Desk Sertifikasi Tanah Wakaf Sarana dan Prasarana Keagamaan di kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (3/9/2026).
Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Didin Suyadi, yang hadir didampingi Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Andi Mulya, menyatakan dukungannya terhadap target Pemerintah Kabupaten Bandung untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf hingga 10.000 sertifikat, “Pada prinsipnya, kami mendukung program Bupati Bandung, khususnya target percepatan 10.000 sertifikat wakaf,” kata Didin.
Menurutnya, bagi LDII Kabupaten Bandung, dukungan terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum, atas aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan keagamaan serta kemaslahatan masyarakat.
Program percepatan tersebut merupakan bagian dari 57 Target Rencana Aksi Bupati Bandung, khususnya target nomor 35 terkait peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, dan fasilitas keagamaan.
Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk penguatan administrasi dan koordinasi antarinstansi. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ramlan Rustandi, turut menekankan pentingnya tertib administrasi terhadap tanah wakaf, hibah, maupun jariyah.
Sementara itu, Aspem Kesra Kabupaten Bandung M. Usman menyampaikan bahwa program percepatan sertifikasi akan terus diperbarui dan dievaluasi untuk memastikan target dapat terlaksana. “Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah membentuk wadah koordinasi yang melibatkan person in charge (PIC) dari berbagai pemangku kepentingan dan instansi terkait,” ungkapnya.
Melalui wadah tersebut, persoalan yang ditemukan dalam proses sertifikasi dapat segera dikoordinasikan dan dicarikan solusinya.















