Pringsewu (23/10). Ketua DPD LDII Pringsewu, yang juga Koordinator Pemeliharaan Kerukunan FKUB Pringsewu, Dian Arif Rahman mendukung upaya pencegahan konflik di tengah masyarakat. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri “Pembinaan dan Konsolidasi Pengurus FKUB Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.
“Menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama. Praktiknya, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan,” ujar Dian Arif, di Hotel Urban, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu (17/10/2026).
Untuk itu, ia menegaskan, LDII berkomitmen terus berkontribusi membangun kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis, “Melalui penguatan karakter luhur, peningkatan kepedulian sosial, dan pembiasaan sikap saling menghormati,” tutur Dian.
Dian menambahkan, kerukunan harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, “Bukan hanya melalui kegiatan seremonial. Melalui komunikasi yang baik, menghilangkan prasangka buruk, menghormati perbedaan, dan mengedepankan musyawarah jika muncul persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas menegaskan, kerukunan umat beragama adalah modal penting dalam pembangunan daerah, “Kehidupan masyarakat yang harmonis, menjadi pondasi untuk mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas sosial,” imbuhnya.
Riyanto juga mengajak pengurus FKUB se-Pringsewu, menjadi teladan dalam menerapkan dan menyebarluaskan nilai-nilai moderasi beragama, “Perbedaan agama, keyakinan, dan latar belakang, tidak boleh menghalangi masyarakat untuk saling menghormati, bekerja sama, dan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” tutupnya.
Lebih lanjut, Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu, KH Mahfudz Ali mengungkapkan, FKUB berperan memelihara kerukunan umat beragama, “Peran tersebut tidak hanya dibutuhkan ketika muncul persoalan atau konflik,” tuturnya.
Ia melanjutkan, diperlukan langkah pencegahan dengan membangun komunikasi, dialog, dan hubungan yang baik antarumat beragama, “Implementasi yang telah dilaksanakan, seperti pemberdayaan FKUB tingkat kecamatan, dan memfasilitasi perizinan rumah ibadah,” kata Mahfudz.















