Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Esai: Ghuluw atau Berlebihan

2020/07/29
in Nasehat
2
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Lines (29/7) – Ini memang perkara kecil saja, hanya sebuah kata. Betul, tapi dari sinilah sumber malapetaka yang tiada habisnya. Paham radikal, munculnya para teroris dan berkembangnya sempalan-sempalan ekstrim bermula dari sikap seperti ini; berlebihan.

Pemahaman-pemahaman yang bermaksud baik awalnya, bisa berkembang dan menyimpang pada akhirnya, menjadikan agama kehilangan keindahan dan kemudahannya serta berubah menjadi menakutkan dan berbahaya. Karena itu mari hindari sifat-sifat melampaui batas, berlebihan dalam beragama, yang sering disebut ghuluw.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ، جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ، عَنِ الأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ‏”‏ ‏.‏ قَالَهَا ثَلاَثًا

Dari Abdullah, dia berkata: ‘Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Celakalah orang-orang yang ekstrim (berlebih-lebihan dalam beragama)!” Beliau mengucapkannya tiga kali.’ (Rowahu Muslim)

Insya Allah banyak yang sepakat dengan saya, bahwa menjelang Idul Adha peringatan atau perkeling yang santer di medsos antara lain adalah ajakan berkurban. Jelas ini nomor satu. Berikutnya adalah Puasa Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah. Dan ketiga, biasanya larangan tidak memotong rambut dan kuku. Dan secara pribadi, saya bersyukur dengan perkeling semacam itu. Selain menggugah kesadaran, juga pertanda masih hidupnya sunnah. Namun, saya dikagetkan ketika membaca tulisan peringatan di medsos begini;

“Mulai dari adzan maghrib di tanggal 21 Juli 2020 (masuk 1 Dzulhijjah) haram dan tidak boleh bagi shohibul qurban untuk; memotong kuku, baik itu kuku tangan atau kuku kaki; menggunting/mencukur rambut kepala; mencabut atau mencukur bulu ketiak; mencukur/mengunting kumis; mencukur bulu kemaluan; atau memotong kulitnya, sampai disembelihnya hewan kurban. Jika ia melanggar larangan tersebut, maka ia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia wajib memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah atas perbuatannya tersebut, namun kurbannya tetap diterima.”

Ajakan yang indah. Namun, saya kaget begitu membaca kata “haram dan tidak boleh”. Kata ini implikasinya besar dan melenceng dari hukum awalnya. Sudah haram, tidak boleh lagi. Haram saja sudah tidak boleh, apalagi ada tambahan kata “tidak boleh”, jadinya tidak boleh kuadrat (murokab).

Saya maklum maksud dan semangat penulisnya. Dan saya pun husnudhon billah, jika penulis begitu semangatnya sehingga tidak sadar memuat kata haram dalam ajakan itu. Tidak terpikir jauh, apalagi konsekuensinya. Padahal ini potensi besar sumber bahaya yang dapat merusak kaidah hukum dalam beragama.

Jika saja kata yang dipakai “tidak boleh” saja, itu masih sangat bisa diterima dan cukup mewakili. Bebas dari interpretasi. Tetapi begitu memakai kata“haram” berubah menjadi pasti. Sebab haram berarti mutlak tidak boleh tidak, wajib ditinggalkan dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Sedangkan tidak boleh di sini berarti jika dilakukan dapat pahala, namun jika dilanggar tidak mengapa. Maka biasanya ahli fiqih menyebutnya dengan sunnah; untuk tidak memotong kuku, bukan haram. Simaklah hadits yang dipakai rujukannya berikut ini.

وَحَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو اللَّيْثِيُّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ ‏”‏ ‏.‏

Dari Umar bin Muslim bin Ammar bin Akaimah Al-Laitsiy, ia berkata aku mendengar Sa’id bin Al-Musayyab, ia berkata; aku mendengar Ummi Salamah istri Nabi SAW, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW; “Barang siapa yang mempunyai binatang sembelihan, yang akan berkurban dia dengannya, maka apabila telah memasuki tanggal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” (Rowahu Muslim).

Faizunal A. Abdillah
Pemerhati lingkungan – Warga LDII Kabupaten Tangerang.

Tags: ArafahBeragamaBerlebihandzulhijjahGhuluwkurbanldiiPuasa

Comments 2

  1. Adam Abdullah says:
    6 years ago

    Memang seringkali kita jumpai tulisan yang tidak proporsional di medsos. Tugas kita semua adalah terus belajar dan saling menumbuhkan, agar masyarakat muslimin bergerak semakin dekat kepada kebaikan dan kejayaan.

    Reply
  2. Izan Bahriyah Dg Mangaei says:
    6 years ago

    Innalillahiwainnailahitojiun Allahuma’jurnifim7sibatiwaakhlifly khoitumminha
    Smg beliau husnul khotimah diampuni segala dosa2nya dan ditempatkan disurga firdaus dn kel yg ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran serta keikhlasan atas kepergian belia almarhum
    Dan program2 yg telah dirancang oleh beliau bersama tiem dan jg yg sedang dikerjakan smg dg izin dn pertolongan Allah akan tetap berlanjut di tangan2 generus LDII utk kemaslahatan umat agama bangsa dan negara aamiin

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Abdillah Mubarok on Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita
  • Nanang Naswito on Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita
  • Ari Pudji on Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita
  • Setiyo on Musda X LDII Mojokerto Kembali Tetapkan Suharto Sebagai Ketua
  • setiyo on Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Penentuan Awal Bulan Hijriyah

February 16, 2026
Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

February 16, 2026
Ponpes Al Ubaidah Kertosono Kunjungi Bupati Nganjuk Bahas Program Ramadan dan Lingkungan

Ponpes Al Ubaidah Kertosono Kunjungi Bupati Nganjuk Bahas Program Ramadan dan Lingkungan

February 10, 2026
pengajian ldii wanita

Pengajian Wanita LDII Padang Angkat Tema Siklus Haid Normal

February 10, 2026
Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

10
LDII Agam Perkuat Ekonomi Syariah Bersinergi dengan BSI

LDII Agam Perkuat Ekonomi Syariah Bersinergi dengan BSI

3
Ketua Umum LDII: Pers Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Framing Kekuasaan

Ketua Umum LDII: Pers Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Framing Kekuasaan

4
DPP LDII Helat Rapimnas untuk Persiapkan Munas X 2026

DPP LDII Helat Rapimnas untuk Persiapkan Munas X 2026

2
LDII Siap Kolaborasi dengan TVRI Papua Barat Hadirkan Tausiah Ramadan

LDII Siap Kolaborasi dengan TVRI Papua Barat Hadirkan Tausiah Ramadan

February 17, 2026
Sampah Tak Seharusnya Jadi Jejak Acara

Sampah Tak Seharusnya Jadi Jejak Acara

February 17, 2026
Rapimnas LDII Konsolidasikan Program Kerja dan Siapkan Materi Munas

Rapimnas LDII Konsolidasikan Program Kerja dan Siapkan Materi Munas

February 17, 2026
Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

Rapimnas 2026, DPP LDII Siapkan Munas dan Selaraskan Proker dengan Asta Cita

February 16, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Siap Kolaborasi dengan TVRI Papua Barat Hadirkan Tausiah Ramadan February 17, 2026
  • Sampah Tak Seharusnya Jadi Jejak Acara February 17, 2026
  • Rapimnas LDII Konsolidasikan Program Kerja dan Siapkan Materi Munas February 17, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Rapimnas LDII 2026
    • Ramadan 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.