Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Esai: Ghuluw atau Berlebihan

2020/07/29
in Nasehat
2
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Lines (29/7) – Ini memang perkara kecil saja, hanya sebuah kata. Betul, tapi dari sinilah sumber malapetaka yang tiada habisnya. Paham radikal, munculnya para teroris dan berkembangnya sempalan-sempalan ekstrim bermula dari sikap seperti ini; berlebihan.

Pemahaman-pemahaman yang bermaksud baik awalnya, bisa berkembang dan menyimpang pada akhirnya, menjadikan agama kehilangan keindahan dan kemudahannya serta berubah menjadi menakutkan dan berbahaya. Karena itu mari hindari sifat-sifat melampaui batas, berlebihan dalam beragama, yang sering disebut ghuluw.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ، جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ، عَنِ الأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ‏”‏ ‏.‏ قَالَهَا ثَلاَثًا

Dari Abdullah, dia berkata: ‘Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Celakalah orang-orang yang ekstrim (berlebih-lebihan dalam beragama)!” Beliau mengucapkannya tiga kali.’ (Rowahu Muslim)

Insya Allah banyak yang sepakat dengan saya, bahwa menjelang Idul Adha peringatan atau perkeling yang santer di medsos antara lain adalah ajakan berkurban. Jelas ini nomor satu. Berikutnya adalah Puasa Arafah, tanggal 9 Dzulhijjah. Dan ketiga, biasanya larangan tidak memotong rambut dan kuku. Dan secara pribadi, saya bersyukur dengan perkeling semacam itu. Selain menggugah kesadaran, juga pertanda masih hidupnya sunnah. Namun, saya dikagetkan ketika membaca tulisan peringatan di medsos begini;

“Mulai dari adzan maghrib di tanggal 21 Juli 2020 (masuk 1 Dzulhijjah) haram dan tidak boleh bagi shohibul qurban untuk; memotong kuku, baik itu kuku tangan atau kuku kaki; menggunting/mencukur rambut kepala; mencabut atau mencukur bulu ketiak; mencukur/mengunting kumis; mencukur bulu kemaluan; atau memotong kulitnya, sampai disembelihnya hewan kurban. Jika ia melanggar larangan tersebut, maka ia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia wajib memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah atas perbuatannya tersebut, namun kurbannya tetap diterima.”

Ajakan yang indah. Namun, saya kaget begitu membaca kata “haram dan tidak boleh”. Kata ini implikasinya besar dan melenceng dari hukum awalnya. Sudah haram, tidak boleh lagi. Haram saja sudah tidak boleh, apalagi ada tambahan kata “tidak boleh”, jadinya tidak boleh kuadrat (murokab).

Saya maklum maksud dan semangat penulisnya. Dan saya pun husnudhon billah, jika penulis begitu semangatnya sehingga tidak sadar memuat kata haram dalam ajakan itu. Tidak terpikir jauh, apalagi konsekuensinya. Padahal ini potensi besar sumber bahaya yang dapat merusak kaidah hukum dalam beragama.

Jika saja kata yang dipakai “tidak boleh” saja, itu masih sangat bisa diterima dan cukup mewakili. Bebas dari interpretasi. Tetapi begitu memakai kata“haram” berubah menjadi pasti. Sebab haram berarti mutlak tidak boleh tidak, wajib ditinggalkan dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Sedangkan tidak boleh di sini berarti jika dilakukan dapat pahala, namun jika dilanggar tidak mengapa. Maka biasanya ahli fiqih menyebutnya dengan sunnah; untuk tidak memotong kuku, bukan haram. Simaklah hadits yang dipakai rujukannya berikut ini.

وَحَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو اللَّيْثِيُّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ أُكَيْمَةَ اللَّيْثِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ، يَقُولُ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ ‏”‏ ‏.‏

Dari Umar bin Muslim bin Ammar bin Akaimah Al-Laitsiy, ia berkata aku mendengar Sa’id bin Al-Musayyab, ia berkata; aku mendengar Ummi Salamah istri Nabi SAW, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW; “Barang siapa yang mempunyai binatang sembelihan, yang akan berkurban dia dengannya, maka apabila telah memasuki tanggal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” (Rowahu Muslim).

Faizunal A. Abdillah
Pemerhati lingkungan – Warga LDII Kabupaten Tangerang.

Tags: ArafahBeragamaBerlebihandzulhijjahGhuluwkurbanldiiPuasa

Comments 2

  1. Adam Abdullah says:
    5 years ago

    Memang seringkali kita jumpai tulisan yang tidak proporsional di medsos. Tugas kita semua adalah terus belajar dan saling menumbuhkan, agar masyarakat muslimin bergerak semakin dekat kepada kebaikan dan kejayaan.

    Reply
  2. Izan Bahriyah Dg Mangaei says:
    5 years ago

    Innalillahiwainnailahitojiun Allahuma’jurnifim7sibatiwaakhlifly khoitumminha
    Smg beliau husnul khotimah diampuni segala dosa2nya dan ditempatkan disurga firdaus dn kel yg ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran serta keikhlasan atas kepergian belia almarhum
    Dan program2 yg telah dirancang oleh beliau bersama tiem dan jg yg sedang dikerjakan smg dg izin dn pertolongan Allah akan tetap berlanjut di tangan2 generus LDII utk kemaslahatan umat agama bangsa dan negara aamiin

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Sudarmanto on KH Chriswanto Santoso: Asas LDII Itu Pancasila dan Konsisten Ikuti Jejak Ormas Islam Pendahulunya
  • Supardo bin Kayat on Malas Shalat dan Benci Infaq
  • Nidi Firdaus on Bimtek DPP LDII Prioritaskan Sorgum Jadi Andalan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
  • Nidi Firdaus on Di Hadapan Wartawan, Ketua Umum DPP LDII Jelaskan Jati Diri LDII
  • Fauzi Achmadi on Malas Shalat dan Benci Infaq
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Sumsel Terima Bantuan Mobil Ambulance dari Gubernur Herman Deru

LDII Sumsel Terima Bantuan Mobil Ambulance dari Gubernur Herman Deru

November 9, 2025
Malas Shalat dan Benci Infaq

Malas Shalat dan Benci Infaq

November 17, 2025
Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

Tri Widayati Putri Tekuni Rumput Laut, Lahirlah Pelembap Wajah Alami

November 11, 2025
Wawali Kediri Ajak Wujudkan Kota MAPAN Saat Hadiri Jalan Sehat Sarungan

Wawali Kediri Ajak Wujudkan Kota MAPAN Saat Hadiri Jalan Sehat Sarungan

November 13, 2025
Lindungi Generasi Muda, LDII dan Polsek Rio Pakava Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Lindungi Generasi Muda, LDII dan Polsek Rio Pakava Sosialisasikan Bahaya Narkoba

4
Di Hadapan Wartawan, Ketua Umum DPP LDII Jelaskan Jati Diri LDII

Di Hadapan Wartawan, Ketua Umum DPP LDII Jelaskan Jati Diri LDII

3
Saatnya Bumi Menanti Pahlawan Hijau Melawan Perubahan Iklim

Saatnya Bumi Menanti Pahlawan Hijau Melawan Perubahan Iklim

3
Malas Shalat dan Benci Infaq

Malas Shalat dan Benci Infaq

2
Pemkab Minta LDII Wonogiri Perkuat Kolaborasi Layanan Publik

Pemkab Minta LDII Wonogiri Perkuat Kolaborasi Layanan Publik

November 17, 2025
LDII Apresiasi Gebyar Musabaqoh Hari Santri Wonogiri Sebagai Ruang Penguatan Ilmu di Pesantren

LDII Apresiasi Gebyar Musabaqoh Hari Santri Wonogiri Sebagai Ruang Penguatan Ilmu di Pesantren

November 17, 2025
LDII Jatim dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Wawasan Kebangsaan Santri

LDII Jatim dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Wawasan Kebangsaan Santri

November 17, 2025
SMK Multazam Bogor Kunjungan Kerja ke DPP LDII Belajar Etika Kerja dan Media Sosial

SMK Multazam Bogor Kunjungan Kerja ke DPP LDII Belajar Etika Kerja dan Media Sosial

November 17, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Pemkab Minta LDII Wonogiri Perkuat Kolaborasi Layanan Publik November 17, 2025
  • LDII Apresiasi Gebyar Musabaqoh Hari Santri Wonogiri Sebagai Ruang Penguatan Ilmu di Pesantren November 17, 2025
  • LDII Jatim dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Wawasan Kebangsaan Santri November 17, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.