Makkah (30/4). Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah memperkuat layanan kesehatan jiwa bagi jemaah haji, khususnya untuk menangani kasus seperti demensia dan gangguan psikologis lainnya. Kepala KKHI Daker Makkah, Moh Rizki menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan tenaga medis khusus untuk menangani kasus tersebut, Kamis (30/4/2026).
“Kami memiliki dua dokter spesialis kedokteran jiwa di KKHI dan satu lagi ditempatkan di sektor. Jadi jika ada jemaah yang mengalami gangguan kesehatan jiwa, bisa dirujuk ke kami untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, deteksi awal tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan di tingkat kloter yang mendampingi jemaah sehari-hari. Mereka menjadi garda terdepan dalam mengenali gejala awal gangguan kesehatan, termasuk demensia.
“Kalau di kloter masih bisa ditangani tentu akan dilakukan di sana. Namun jika ada keterbatasan, baik dari sisi obat maupun kompetensi, jemaah dapat dirujuk ke KKHI untuk ditangani langsung oleh psikiater,” jelasnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, layanan kesehatan di KKHI maupun pos kesehatan sektor tahun ini tidak menyediakan fasilitas rawat inap. Penanganan dilakukan secara berjenjang dengan sistem rujukan yang fleksibel.
“Baik di sektor maupun di KKHI tidak ada ruang perawatan. Namun dalam kondisi tertentu, kloter bisa langsung merujuk ke KKHI atau bahkan ke rumah sakit Arab Saudi, tergantung tingkat kegawatannya,” kata Rizki.
Penilaian kondisi pasien sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan di lapangan, yang menentukan apakah pasien cukup ditangani di KKHI atau membutuhkan rujukan lanjutan ke rumah sakit. Di KKHI, jemaah yang dirujuk akan menjalani proses observasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Kami melakukan observasi maksimal empat jam. Dalam waktu itu harus diputuskan apakah pasien stabil dan bisa kembali ke kloter, atau perlu dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi,” ungkapnya.
Sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan haji yang ramah perempuan, KKHI juga menyiapkan ruang observasi terpisah antara jemaah laki-laki dan perempuan. “Secara prinsip layanan sama, tetapi untuk kenyamanan, ruang observasi kami pisahkan antara pria dan wanita,” jelas Rizki. (Faqih/ MCH 2026).












