Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat HAM: Negara Tidak Boleh Diam dalam Persoalan Intoleransi

2023/12/24
in Nasional
1
Asfinawati

Asfinawati menghadiri acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan secara daring yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (23/12). Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari STH Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam keberagamaan pada masyarakat plural. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu, mengatakan negara harus mendukung lingkungan keberagamaan yang inklusif di masyarakat.

Hal tersebut Asfinawati sampaikan pada acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Pasal ini berkenaan dengan hak sipil dan politik, dimana kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan agama ini tidak boleh dicampuri oleh negara.

“Jadi dalam kacamata hukum internasional, agama tidak bisa dipisahkan dari pikiran yang ada di dalam diri dan hati nurani manusia. Karena itu tidak bisa dipaksa,” ungkapnya.

Ia menukil sebuah riset yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan, bahwa negara manapun, dengan agama atau kepercayaan apapun bisa menjaga toleransi. Intoleransi itu bisa dijaga dan tidak merugikan orang lain, ketika negara bisa menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.

Apabila negara memiliki agama tertentu yang menjadi agama resmi negara, maka negara itu tidak boleh mendiskriminasi agama lain, “Kalaupun terdapat agama tertentu yang dianut negara itu, baginya itu tidak masalah. Asalkan negara tersebut tidak mendiskriminasi, membedakan agama-agama lain, atau kepercayaan yang lain. “Karena itu menurut saya HAM adalah jalan tengah, atau dokumen perdamaian,” ujarnya.

Asfinawati menjelaskan dokumen perdamaian adalah ketika semua orang diberikan haknya, dengan harapan ketika sebuah kepercayaan atau agama berkuasa di suatu negara, tidak ada upaya balas dendam atau orang tidak berlomba-lomba memegang kekuasaan di negara itu karena sebelumnya dia merasa pernah didiskriminasi.

Ia juga membedakan toleransi dalam dua definisi, yaitu toleransi yang tidak melanggar hukum dan toleransi yang melanggar hukum. Asfinawati mencontohkan dalam kacamata ilmu sosial mengenai toleransi, orang-orang yang tidak suka di sebelah rumahnya ada orang yang berbeda agama, itu dapat dikategorikan sebagai intoleran.

Asfinawati beranggapan, intoleran itu ada yang harus dibiarkan, dalam artian menjadi hak keberagamaan. Tapi ada juga yang dimana negara tidak boleh diam dan harus mendorong mereka untuk toleran. “Menjadi tugas negara untuk membuka dialog agar perbedaan pandangan dan keyakinan agama ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya banyak sudut pandang filosofis mengenai hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan hukum kodrat. Karena hukum kodrat tersebut berasal dari Tuhan, maka tidak mungkin bisa dicabut oleh manusia. “Jika orang dicabut hak-haknya, maka dia akan melawan. Ketika orang diberikan hak-haknya, justru manusia bisa hidup dalam perdamaian dan saling menghormati hak asasi yang lain,” ujarnya.

Tags: AsfinawatiFGD KebangsaanLDII ToleransiYBLH dan LDII

Comments 1

  1. Pri Adhi joko Purnomo says:
    2 years ago

    Pentingnya toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Abi Sajaroh on Perdagangan Karbon: Solusi Nyata atau Hanya Iming-iming Semata?
  • Lukman Efendi on LDII Sulbar Dorong Kolaborasi untuk Sukseskan Hasil Rakornas
  • Surahman on LDII Sulbar Dorong Kolaborasi untuk Sukseskan Hasil Rakornas
  • Surahman on LDII Sulbar Dorong Kolaborasi untuk Sukseskan Hasil Rakornas
  • Mahdi on Muswil VII, LDII Bengkulu Komitmen Wujudkan SDM Profesional Religius
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riset Soal LDII, Cendikiawan NU Temukan Istilah Menarik: Pengajian Caberawit!

Riset Soal LDII, Cendikiawan NU Temukan Istilah Menarik: Pengajian Caberawit!

September 12, 2025
Haji dan Umrah Resmi di Bawah Kementerian Tersendiri, LDII Dukung Gus Irfan Transformasi Pelayanan

Haji dan Umrah Resmi di Bawah Kementerian Tersendiri, LDII Dukung Gus Irfan Transformasi Pelayanan

September 10, 2025
Persinas ASAD Bengkulu Raih 10 Medali Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Bengkulu 2025

Persinas ASAD Bengkulu Raih 10 Medali Kejuaraan Pencak Silat Kapolda Bengkulu 2025

September 9, 2025
Ketika AI Bertemu Akhlak, Siswa Budi Utomo Gadingmangu Lukis Karakter Luhur Lewat Desain Digital

Ketika AI Bertemu Akhlak, Siswa Budi Utomo Gadingmangu Lukis Karakter Luhur Lewat Desain Digital

September 12, 2025
Riset Soal LDII, Cendikiawan NU Temukan Istilah Menarik: Pengajian Caberawit!

Riset Soal LDII, Cendikiawan NU Temukan Istilah Menarik: Pengajian Caberawit!

36
PAC LDII Kalurahan

Pengajian LDII Kanigoro-Kemadang Bekali Generasi Muda Karakter Luhur

7
LDII Sulawesi barat

LDII Sulbar Dorong Kolaborasi untuk Sukseskan Hasil Rakornas

4
DPP LDII Terima Kunjungan BTN Syariah, Bahas Kerja Sama Penguatan Ekonomi Umat

DPP LDII Terima Kunjungan BTN Syariah, Bahas Kerja Sama Penguatan Ekonomi Umat

4
LDII Hadiri Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan Provinsi Bali

LDII Hadiri Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan Provinsi Bali

September 18, 2025
LDII Audiensi dengan Bupati Tulungagung Dukung Program Pembangunan Daerah

LDII Audiensi dengan Bupati Tulungagung Dukung Program Pembangunan Daerah

September 18, 2025
Gema Santri Jadi Ajang Kolaborasi Ponpes Gadingmangu dan Kecamatan Perak Jaga Kebersihan

Gema Santri Jadi Ajang Kolaborasi Ponpes Gadingmangu dan Kecamatan Perak Jaga Kebersihan

September 18, 2025
Perdagangan Karbon: Solusi Nyata atau Hanya Iming-iming Semata?

Perdagangan Karbon: Solusi Nyata atau Hanya Iming-iming Semata?

September 17, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Hadiri Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan Provinsi Bali September 18, 2025
  • LDII Audiensi dengan Bupati Tulungagung Dukung Program Pembangunan Daerah September 18, 2025
  • Gema Santri Jadi Ajang Kolaborasi Ponpes Gadingmangu dan Kecamatan Perak Jaga Kebersihan September 18, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.