Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat HAM: Negara Tidak Boleh Diam dalam Persoalan Intoleransi

2023/12/24
in Nasional
1
Asfinawati

Asfinawati menghadiri acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan secara daring yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Foto: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (23/12). Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) dari STH Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan pentingnya toleransi untuk menjaga harmoni dalam keberagamaan pada masyarakat plural. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu, mengatakan negara harus mendukung lingkungan keberagamaan yang inklusif di masyarakat.

Hal tersebut Asfinawati sampaikan pada acara Focus Group Discuussion (FGD) Kebangsaan yang diselenggarakan DPP LDII, Jakarta, Sabtu (24/12/2023). Asfinawati mengungkapkan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ada dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Pasal ini berkenaan dengan hak sipil dan politik, dimana kebebasan beragama merupakan salah satu HAM yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan agama ini tidak boleh dicampuri oleh negara.

“Jadi dalam kacamata hukum internasional, agama tidak bisa dipisahkan dari pikiran yang ada di dalam diri dan hati nurani manusia. Karena itu tidak bisa dipaksa,” ungkapnya.

Ia menukil sebuah riset yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan, bahwa negara manapun, dengan agama atau kepercayaan apapun bisa menjaga toleransi. Intoleransi itu bisa dijaga dan tidak merugikan orang lain, ketika negara bisa menjaga kebebasan beragama dan kepercayaan.

Apabila negara memiliki agama tertentu yang menjadi agama resmi negara, maka negara itu tidak boleh mendiskriminasi agama lain, “Kalaupun terdapat agama tertentu yang dianut negara itu, baginya itu tidak masalah. Asalkan negara tersebut tidak mendiskriminasi, membedakan agama-agama lain, atau kepercayaan yang lain. “Karena itu menurut saya HAM adalah jalan tengah, atau dokumen perdamaian,” ujarnya.

Asfinawati menjelaskan dokumen perdamaian adalah ketika semua orang diberikan haknya, dengan harapan ketika sebuah kepercayaan atau agama berkuasa di suatu negara, tidak ada upaya balas dendam atau orang tidak berlomba-lomba memegang kekuasaan di negara itu karena sebelumnya dia merasa pernah didiskriminasi.

Ia juga membedakan toleransi dalam dua definisi, yaitu toleransi yang tidak melanggar hukum dan toleransi yang melanggar hukum. Asfinawati mencontohkan dalam kacamata ilmu sosial mengenai toleransi, orang-orang yang tidak suka di sebelah rumahnya ada orang yang berbeda agama, itu dapat dikategorikan sebagai intoleran.

Asfinawati beranggapan, intoleran itu ada yang harus dibiarkan, dalam artian menjadi hak keberagamaan. Tapi ada juga yang dimana negara tidak boleh diam dan harus mendorong mereka untuk toleran. “Menjadi tugas negara untuk membuka dialog agar perbedaan pandangan dan keyakinan agama ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya banyak sudut pandang filosofis mengenai hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan hukum kodrat. Karena hukum kodrat tersebut berasal dari Tuhan, maka tidak mungkin bisa dicabut oleh manusia. “Jika orang dicabut hak-haknya, maka dia akan melawan. Ketika orang diberikan hak-haknya, justru manusia bisa hidup dalam perdamaian dan saling menghormati hak asasi yang lain,” ujarnya.

Tags: AsfinawatiFGD KebangsaanLDII ToleransiYBLH dan LDII

Comments 1

  1. Pri Adhi joko Purnomo says:
    2 years ago

    Pentingnya toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Sutisna on Jelang Muswil VIII, LDII Lampung Gelar Rapat Koordinasi Wilayah
  • Gathot wardoyo on LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa
  • Supardo on LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa
  • Hambyah Kuswantoro on MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Dharmajaya on Lelah – Jadi Penerima Pesan
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

July 14, 2025
Lelah – Jadi Penerima Pesan

Lelah – Jadi Penerima Pesan

July 14, 2025
Pimpinan Ponpes Minhaajurrosyidin Hadir di Pembukaan MQK Internasional 2025

Pimpinan Ponpes Minhaajurrosyidin Hadir di Pembukaan MQK Internasional 2025

July 10, 2025
LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

July 15, 2025
MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

3
LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

LDII dan Belasan Ormas Teken MoU dengan Lemhannas, Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa

2
Jelang Muswil VIII, LDII Lampung Gelar Rapat Koordinasi Wilayah

Jelang Muswil VIII, LDII Lampung Gelar Rapat Koordinasi Wilayah

1
Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

1
LDII Kebumen Gelar Pelatihan Pangkas Rambut, Bekali Generasi Muda Keterampilan Mandiri

LDII Kebumen Gelar Pelatihan Pangkas Rambut, Bekali Generasi Muda Keterampilan Mandiri

July 16, 2025
Tingkatkan Kerukunan, LDII Banglarangan Gelar Family Gathering

Tingkatkan Kerukunan, LDII Banglarangan Gelar Family Gathering

July 16, 2025
Pengajian Keputrian LDII Saptosari Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Awwal

Pengajian Keputrian LDII Saptosari Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Awwal

July 16, 2025
Penguatan Tata Kelola Organisasi, LDII Pringsewu Helat Rakorda

Penguatan Tata Kelola Organisasi, LDII Pringsewu Helat Rakorda

July 16, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Kebumen Gelar Pelatihan Pangkas Rambut, Bekali Generasi Muda Keterampilan Mandiri July 16, 2025
  • Tingkatkan Kerukunan, LDII Banglarangan Gelar Family Gathering July 16, 2025
  • Pengajian Keputrian LDII Saptosari Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Awwal July 16, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.