Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Dari Kami Nasehat

Jangan Hobi Ngutang, Ini Hukumnya!

2025/01/01
in Nasehat
3
Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Ilustrasi: LINES

Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Ilustrasi: LINES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Utang atau berutang adalah uang atau benda yang dipinjam dari orang lain. Utang mengakibatkan kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima dalam waktu tertentu atau dalam kurun waktu, yang disepakati antara kedua belah pihak: yang berutang dan pihak yang memberi utang.

Utang-piutang ini menjadi fenomena yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Tak hanya itu utang juga dapat menyebabkan ketidakrukunan hingga permusuhan dan perpecahan. Fenomena yang kerap kali dijumpai kadang yang diberi utang lebih galak daripada yang memberi utang, ketika sudah waktunya untuk membayar atau pelunasan. Ironi memang.

Lantas bagaimana hukum berutang dalam Islam? Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII, KH Aceng Karimullah menjelaskan bahwa hukum utang adalah mubah. Mubah artinya bahwa suatu hal itu boleh dilakukan, tetapi tidak dianjurkan atau dilarang (netral). Asal muasal mubah seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. (صحيح البخارى 2916)

Rasulullah SAW wafat, baju besinya sedang digadaikan kepada orang Yahudi sehubungan utang beliau sebanyak 30 sho’ gandum (kebutuhan mendesak). (HR. Sohih Bukhori).

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa karena suatu kebutuhan yang mendesak (kebutuhan dasar) akhirnya Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya, untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut.

KH Aceng Karimullah juga menambahkan, dampak lain yang ditimbulkan utang adalah mengenai kemrosotan moral/akhlak seseorang, yaitu sering tidak tepat janji, jika berkata cenderung berdusta ketika seseorang yang berutang tidak mampu menepati janjinya untuk membayar utang, naudzubillahmindzalik!

Anggota Majelis Tarjih Wal Irysad tersebut juga menekankan bawah konsekuensi utang ini tidak main-main, urusannya sampai di akhirat. Artinya jika sesama anak Adam mempunyai utang, maka harus segera diselesaikan di dunia. Saking mengerikannya tentang utang-piutang ini Nabi Muhammad SAW berdoa dan berlindung kepada Allah SWT:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلاَةِ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. (صحيح البخارى 2397)

Ya Allah, hamba berlindung kepada-Mu dari dosa dan utang. Orang berutang cenderung bercerita bohong dan ingkar janji. Seseorang yang berutang dengan niat untuk tidak membayarnya, di akhirat bertemu Allah sebagai pencuri (HR. Shohih Bukhori).

Salah satu penyebab seseorang berutang adalah karena konsumerisme dan gaya hidup. Ditambah lagi dengan kemudahan mengakses fasilitas pinjol (pinjaman online), yang mana seseorang itu bisa mengajukan pinjaman uang secara online yang dengan mudah dan cepatnya langsung cair. Hal tersebut perlu dihindari dan tentu dengan kehati-hatian.

Di sisi lain unsur riba dalam pinjol pasti ada, dan tidak ada kebarokahnnya. Maka supaya perlu dicermati jangan sampai berani berutang sana-sini hanya untuk gengsi dan gaya hidup, ancaman bagi seorang mukmin yang tidak bisa menyelesaikan hutangnya di dunia, seperti yang dijelaskan oleh KH. Aceng Karimullah sebagai berikut:

Tidak bisa masuk surga

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ. (سنن الترمذى 1078)

Diri seorang mukmin digantung (tidak bisa masuk Surga) gara-gara hutangnya, sampai hutangnya dilunasi. (HR. Tirmidzi)

فَقَالَ (رَسُولُ اللَّهِ ﷺ): وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ  أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ  قُتِلَ  ثُمَّ  أُحْيِيَ، ثُمَّ  قُتِلَ  وَعَلَيْهِ  دَيْنٌ، مَا دَخَلَ  الْجَنَّةَ  حَتَّى  يُقْضَى عَنْهُ  دَيْنُهُ. (سنن النسائى)

Demi Allah, jika seseorang mati syahid, kemudian dihidupkan kembali dan mati syahid lagi, kemudian dihidupkan lagi dan mati syahid lagi, selagi punya utang yang belum diselesaikan, dia tidak bisa masuk surga. (HR. Sunan Nasai)

Nabi tidak mensholati jenazah orang yang masih punya utang

قَالَ: هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ قَالُوا: لاَ، قَالَ: فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟ قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ، قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. (صحيح البخارى 2289)

Tidak Punya Utang Bisa Masuk Surga

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: االكِبْرُ، وَالغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الجَنَّةَ. (سنن الترمذى 1573)

Barangsiapa yg ruhnya berpisah dgn jasadnya (meninggal dunia) sedangkan dia terbebas dari tiga hal ini, yaitu: sombong, pencurian dan utang; maka dia masuk surga.

Maka yang agar terhindar dari utang, KH Aceng Karimullah membeberkan beberapa tips dan nasehat yang dapat menjadi pegangan orang iman:

  • Agar bisa mengukur antara keinginan dan kemampuan, hindari utang.
  • Orang yang memberi anda pinjaman, bukan karena punya uang berlebih, tapi karena percaya kepada Anda. Jangan sia-siakan kepercayaan orang lain.
  • Hindari riba, yaitu manfaat lain yang didapat dari utang.
  • Menyelesaikan utang di akhirat akan jauh lebih mahal nilainya. Sebisa-bisa selesaikanlah di dunia.
Tags: Hukum utangJangan Hobi UtangNasehat LDIInasehat utang

Comments 3

  1. Nani sunarah says:
    1 year ago

    Berhutang buat semesteran c bungsu ukt butuh 6 kali lg ngutang sampai sarjana psikologi…alhamdulillah biaya hidup dan kos an ada dari gaji pensiun janda😊intinya ngutang betul betul buat kebutuhan ..kaci meureun ya ya🥰

    Reply
  2. Suratman says:
    1 year ago

    Alhamdulillah jazaa kumullohu khoiro

    Reply
  3. Pri Adhi Joko Purnomo says:
    1 year ago

    Semoga kita semua meninggal dunia dalam kondisi husnul khotimah, tetap dalam hidayah Allah dan terbebas dari hutang…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Dimas on Santri PPM Al-Kautsar Malang Buat Irigasi Cerdas Raih Silver Medal BEC 3
  • Maryono on LDII Jawa Barat Dorong Wanita Berdaya dan Mandiri di Era Digital
  • Indra dharmawan on Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif
  • M Syabany on Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif
  • Marsudi on Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbah Mardijiyono

Berusia 103 Tahun, Mbah Mardijiyono Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia

May 4, 2026
Kick off Gelombang II, Jemaah Diimbau Pakai Ihram di Embarkasi

Kick off Gelombang II, Jemaah Diimbau Pakai Ihram di Embarkasi

May 7, 2026
Kasi Akomodasi Daker Makkah, Suryo Panilih

Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif

May 9, 2026
Jemaah Haji indonesia

10.746 Jemaah Dirawat, Kemenhaj Imbau Jemaah Jaga Kondisi Fisik

May 5, 2026
LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital

LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital

4
LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing

LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing

3
Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi

Studi Tiru ke LINES DPP LDII, LINES Boyolali Upaya Tingkatkan Kapasitas Media Organisasi

3
Kasi Akomodasi Daker Makkah, Suryo Panilih

Aktivitas Jemur Jemaah Dibatasi, PPIH Siapkan Solusi Alternatif

2
Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj

Jemaah Haji Diimbau Bijak Bermedia Sosial

May 13, 2026
LDII Dukung Penguatan Inklusi Keuangan Syariah Oleh OJK di Pondok Pesantren

LDII Dukung Penguatan Inklusi Keuangan Syariah Oleh OJK di Pondok Pesantren

May 13, 2026
Kemenag Pringsewu Gandeng LDII Ambarawa Helat Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Kemenag Pringsewu Gandeng LDII Ambarawa Helat Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

May 13, 2026
Audiensi dengan Kesbangpol, LDII Lampung Diskusikan Program Dakwah dan Pengembangan SDM

Audiensi dengan Kesbangpol, LDII Lampung Diskusikan Program Dakwah dan Pengembangan SDM

May 13, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Jemaah Haji Diimbau Bijak Bermedia Sosial May 13, 2026
  • LDII Dukung Penguatan Inklusi Keuangan Syariah Oleh OJK di Pondok Pesantren May 13, 2026
  • Kemenag Pringsewu Gandeng LDII Ambarawa Helat Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah May 13, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.