Kediri (13/11). Pengurus DPD LDII Kabupaten Kediri silaturrahim dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, pada Kamis (30/10). Kegiatan tersebut bertempat di kantor Kajari Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti Program Jaksa Masuk Pesantren.
“Kunjungan tersebut bertujuan menjalin kerja sama dan meneruskan program pembinaan hukum di lingkungan pesantren, salah satunya melalui program Jaksa Masuk Pesantren. Kami mengharapkan warga LDII dapat memperoleh pembinaan dan penyuluhan hukum secara rutin dari Kejaksaan. Dengan begitu, mereka semakin sadar hukum dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Agus Sukisno.
Ia menjelaskan, LDII Kabupaten Kediri sebelumnya telah bersinergi dengan Kejari melalui kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kaliawen pada 2023 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Sospol Bidang Intelijen Kejari Kediri, Johan Satya Adhyaksa, memberikan materi hukum kepada para santri dan tenaga pendidik sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Pesantren.
“Program ini penting untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini, terutama di lingkungan pesantren. Kami ingin melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berakhlak, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” jelas Agus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum.
“Pembinaan hukum tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan seperti LDII. Melalui kolaborasi ini, kita dapat mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkarakter,” ungkapnya.
Ia menyampaikan dukungannya terhadap berbagai kegiatan LDII yang berorientasi pada pembinaan moral, pendidikan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, LDII memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab sosial di kalangan generasi muda.
“Kami melihat LDII memiliki semangat yang sama dalam membangun masyarakat yang tertib, patuh aturan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Ismaya menjelaskan pembinaan masyarakat tetap menjadi bagian dari tugas kejaksaan, meski tanpa adanya nota kesepahaman (MoU). “Pada prinsipnya, kejaksaan akan terus hadir memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan LDII,” tutupnya.












