Jakarta (20/1). Anggota Amirul Hajj Perempuan 2023–2024, Alissa Wahid, menekankan pentingnya kebijakan penyelenggaraan haji yang ramah bagi jamaah lansia, disabilitas dan perempuan. Hal ini ia sampaikan saat memberikan materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Putri Sulung Presiden Ke-3 Abdurrahman Wahid itu menyampaikan, persoalan jamaah lansia selalu muncul setiap tahun dan memerlukan penanganan yang lebih serius dari pemerintah. Menurutnya, komitmen atau istiqamah dalam melayani jamaah lansia harus menjadi pertimbangan utama negara dalam menyusun kebijakan haji.
“Tantangan jamaah lansia Indonesia sangat besar, terutama dari sisi fisik dan demografi. Karena itu, indikator kemampuan jamaah perlu terus dikaji secara mendalam,” ujarnya.
Alissa menjelaskan, kebijakan yang memudahkan jamaah haji lansia perlu diperkuat, terutama saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Berdasarkan pengalaman di lapangan, tidak sedikit jamaah lansia yang harus segera dipulangkan ke hotel karena tidak mampu beradaptasi dengan kondisi di Mina.
“Mekanisme seperti ini harus dipikirkan dan dimitigasi sejak awal agar tidak menjadi persoalan berulang,” katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) daftar tunggu jamaah haji Indonesia sebanyak 5,7 juta dan yang di atas usia 65 tahun sebanyak 677 ribu. Menurut Alisa, panjangnya antrean haji Indonesia membuat banyak jamaah baru memperoleh kesempatan berangkat di usia lanjut.
Kondisi tersebut harus diterima sebagai realitas yang menuntut penyesuaian pelayanan dari negara. “Pemerintah wajib menyesuaikan pelayanan, bukan meminggirkan jamaah lansia. Substansinya adalah jamaah tetap berangkat dengan mekanisme pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” tegas Alissa.
Penyesuaian pelayanan tersebut meliputi jumlah pendamping, mekanisme keberangkatan bersama keluarga, hingga pengelolaan kebutuhan khusus jamaah lansia di Tanah Suci. “Negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan yang optimal demi menekan risiko kesehatan, penyakit, dan kematian jamaah lansia,” pungkasnya.











