Jakarta (23/7). Prinsip equality before the law atau kesetaraan merupakan salah satu pilar filosofi penegakan hukum. Prinsipnya hukum berlaku terhadap setiap orang, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu.
Pernyataan tersebut ditekankan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPP LDII Andi Fajar Yulianto, dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa. Ia berharap Korps Adhyaksa atau Kejaksaan, mampu meningkatkan komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu mengedepankan dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan serta menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” kata dia.
Ia juga menegaskan, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, bukan hanya menghadirkan keadilan tapi juga harus terlihat adil. Penegakan keadilan, menurut Andi, menjadi moral penting dalam penegakan hukum. Di sisi lain semua pihak harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dalam menangani perkara dan menjaga kesetaraan, kata Andi, perlu memperhatikan syarat objektif dan subjektif seiring dengan kewenangan penyidik. Dalam KUHAP Pasal 20 ayat 1, dijelaskan bahwa penyidik punya wewenang menahan tersangka pada proses penyidikan, untuk melancarkan proses pemeriksaan dan hanya dilakukan jika syarat penahanan itu terpenuhi.
“Karena itu sebagai penyidik perlu bersikap profesional, objektif, konsisten, sehingga tidak timbul mispersepsi baik di hadapan publik atau di mata hukum,” ujarnya.
Andi juga mengingatkan, para pakar dan pekerja di bidang hukum perlu menjaga kepercayaan institusi dan publik, dengan memberikan penjelasan transparan mengenai situasi tindak pidana yang diketahui dan sedang berlangsung.
Selain itu, pekerja bidang hukum harus terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran hukum. “Tidak semua masyarakat melek hukum, perlu peningkatan sosialisasi. Hal itu juga untuk menjaga integritas, profesional, serta humanis dari institusi itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerja sama Kejaksaan dan LDII dalam program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren yang membekali para siswa dan santri mengenai hukum, sekaligus membina karakter generasi muda.
“Untuk menjaga dan menjamin integritas penegakan hukum, harus dimulai dari pendidikan karakter dari semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan usia dini harus ditanamkan untuk menyiapkan para pengelola negara,” ujarnya.

