Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Info Haji

170.000 Jemaah Haji Berisiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Pelayanan Maksimal Petugas

2026/01/28
in Info Haji
0
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini difokuskan pada perlindungan dan pendampingan jemaah lansia, perempuan, serta jemaah berisiko tinggi. Foto: Istimewa.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini difokuskan pada perlindungan dan pendampingan jemaah lansia, perempuan, serta jemaah berisiko tinggi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (27/1). Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini difokuskan pada perlindungan dan pendampingan jemaah lansia, perempuan, serta jemaah berisiko tinggi (risti). Hal itu ia sampaikan usai berbincang bersama Media Center Haji (MCH), di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dahnil mengungkapkan, secara statistik jumlah jemaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi mencapai hampir 170.000 orang dari total sekitar 203.000 jemaah haji reguler. Jemaah risti tersebut umumnya memiliki penyakit komorbid dan keterbatasan fisik yang membutuhkan perhatian dan pelayanan ekstra.

“Bayangkan, dari total jemaah haji kita, hampir 170.000 itu adalah jemaah risiko tinggi. Di sinilah urgensi mengapa petugas haji harus memiliki tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik dan stamina yang prima. Karena mereka akan melayani jemaah dengan kebutuhan khusus,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 orang merupakan jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas. Selain itu, jemaah perempuan mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 56 persen dari total jemaah haji Indonesia. Kondisi ini, menurut Dahnil, menuntut perlindungan dan pendampingan yang lebih intensif dari para petugas haji.

“Oleh sebab itu, sejak awal kami terus mengimbau jemaah risti, lansia, dan perempuan agar selalu mengikuti panduan serta arahan petugas haji, terutama yang berkaitan dengan kapasitas fisik, stamina, dan keselamatan selama menjalankan ibadah,” jelasnya.

Selain itu, Dahnil juga menyinggung pentingnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sejumlah aspek penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya mengenai niat berhaji sejak pendaftaran, meskipun pada akhirnya jemaah berhalangan berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.

“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan yang membuat jemaah tidak bisa berangkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penegasan fatwa bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah. Menurutnya, berhaji menggunakan dana yang tidak halal, seperti hasil korupsi, maupun dengan cara ilegal, merupakan perbuatan yang diharamkan.

“Naik haji dengan uang yang tidak halal itu haram, begitu juga dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji. Ini perlu terus diingatkan agar umat Islam menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan syariat dan aturan yang berlaku,” tegas Dahnil.

Wamenhaj Dahnil berharap, adanya panduan dan fatwa yang jelas dapat menjadi pegangan bagi seluruh umat Islam di Indonesia, sekaligus mendukung penyelenggaraan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Tags: ibadah hajiJemaah Berisiko TinggiLansiaPendampinganPerempuanPetugas HajiWamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Dani Jumeri on DPD LDII Kabupaten Bandung Tebar 7.000 Paket Takjil Ramadan 1447 H
  • Dani Jumeri on LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Kotabaru Bagikan Ratusan Paket Takjil
  • Dani Jumeri on Keistimewaan Lailatul Qodar
  • Dani Jumeri on Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
  • Dedi Century Kenya on Renungan Hari 23
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

March 11, 2026
Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

Walimah Pernikahan dalam Islam: Sederhana, Sesuai Kemampuan, dan Penuh Keberkahan

March 10, 2026
Pesan Ketua NU di Ponpes Wali Barokah: Ramadan Melatih Kesabaran dalam Ketaatan

Pesan Ketua NU di Ponpes Wali Barokah: Ramadan Melatih Kesabaran dalam Ketaatan

March 7, 2026
Renungan Hari 21

Renungan Hari 21

March 11, 2026
Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

Cendekiawan NU Memotret Wajah Pendidikan LDII di Berbagai Pelosok Nusantara

25
Renungan Hari 18

Renungan Hari 18

6
Renungan Hari 21

Renungan Hari 21

3
Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

Ulama LDII Isi Tausiah Tekankan Akhlak Sebagai Pondasi Kehidupan

3
Renungan Hari 24

Renungan Hari 24

March 14, 2026
Catatan Umroh Ramadan 2026 (2):

Catatan Umroh Ramadan 2026 (2):

March 13, 2026
Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 13, 2026
Keistimewaan Lailatul Qodar

Keistimewaan Lailatul Qodar

March 13, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Renungan Hari 24 March 14, 2026
  • Catatan Umroh Ramadan 2026 (2): March 13, 2026
  • Pondok Pesantren Sumber Barokah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa March 13, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.