Makkah (6/5). Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daker Makkah, Erti Herlina kembali mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar memastikan seluruh aktivitas jemaah tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait pelaksanaan umrah sunnah dan kegiatan city tour menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia menegaskan, para pimpinan dan pembimbing KBIHU memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada jemaah agar tidak memaksakan aktivitas ibadah tambahan yang berpotensi menguras kondisi fisik.
“Kami menghimbau kepada seluruh pimpinan KBIHU dan para pembimbing ibadah KBIHU untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami terapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umrah sunnah,” ujar, pada Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah maksimal tiga kali sebelum Armuzna. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah.
“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah, memberikan pengertian bahwa saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra-Armuzna. Ini ditujukan untuk kepentingan kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah haji menjelang Armuzna,” tegasnya.
Selain itu, Erti juga mengingatkan agar kegiatan city tour tidak dilakukan keluar dari Kota Makkah, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Untuk kegiatan city tour, mohon untuk tidak keluar dari Kota Makkah sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap KBIHU yang akan membawa jemaah mengikuti umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah diwajibkan membuat surat pernyataan kepada kepala sektor.
“Bagi para pimpinan KBIHU dan para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam Kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang ditembuskan kepada kasektor,” ujar Erti.
Menurutnya, surat tersebut harus memuat tujuan kegiatan serta jumlah jemaah yang ikut, sehingga pergerakan jemaah dapat termonitor dengan baik. “Yang isi surat pernyataan di dalamnya menyatakan ke mana saja jemaah akan dibawa, dengan jumlah berapa. Itu penting untuk terus dimonitor. Ketika jemaah berangkat dan pulang harus dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
Erti pun meminta para pimpinan KBIHU memastikan kondisi jemaah tetap terjaga selama mengikuti kegiatan tambahan di luar jadwal utama ibadah. “Para pimpinan KBIHU harus memastikan keselamatan, keamanan para jemaah, dan juga kesehatannya,” pungkasnya. (Faqihu Sholih/MCH 2026).













