Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Headlines

Negara Harus Turun Tangan dalam Kekerasan Rumah Tangga

2021/03/03
in Headlines
0
dok: ilustrasi

dok: ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (27/2). Ketahanan nasional yang dibangun melalui ketahanan keluarga, rupanya juga terkait dengan hak perlindungan pada anak dan perempuan dari kekerasan. Hal tersebut menjadi paparan topik Maria Ulfah Anshor, Komisioner dari Komisi Nasional perempuan yang menjadi pembicara pada webinar ketahanan keluarga pada Sabtu (27/02) secara daring.

Dalam webinar yang diselenggarakan DPP LDII itu, Maria memaparkan peningkatan ketahanan keluarga dari sisi perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Maria menekankan bahwa keluarga erat dengan hak perlindungan anak dan perempuan. Rumah adalah tempat pertama anak berinteraksi dengan anggota keluarga lain.

“Keluarga merupakan unit terkecil di dalam masyarakat, kemudian juga menjadi ranah pertama dan instrumental bagi manusia dalam menikmati kehidupan dan tata sentinya, seperti yang telah dikatakan oleh Ketua Komisi Ukhuwah MUI KH Adnan Harahap mengenai “Baiti Jannati”, juga senada yang dikemukakan Bronhen Dander juga menyebutkan, rumah merupakan tempat pertama terjadinya interaksi antara anak dengan anggota keluarganya,” kata Maria.

Menurutnya, rumah menjadi jannati atau tidak itu terkait kemampuan keluarga dalam menjalankan fungsinya secara optimal, yang mana hal ini lekat pemenuhan hak asasi manusia di antara seluruh anggota keluarga yang ada. Fungsi keluarga seperti dipaparkan Maria adalah yang pertama mengajarkan, membimbing, mendidik, dan mengasuh anak untuk mengenal terhadap agama yang dianut oleh orang tua maupun agama dari anak-anak, dalam hal ini pengasuhan anak sangat penting.

Kedua, keluarga memberikan pengajaran etika sopan santun atau akhlakul karimah yang diterapkan dalam keluarga sebagai fungsi penanaman nilai-nilai karakter terkait sosial budaya sekaligus di dalamnya juga merupakan penyaluran kasih sayang keluarga. Selanjutnya keluarga juga berfungsi memberikan perlindungan bagi anggota keluarga, fungsi reproduksi, sosialisasi, pendidikan, serta ekonomi dan pembinaan lingkungan.

“Perundangan yang mengatur mengenai fungsi keluarga itu ada dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga,” kata Maria.

Melindungi Anak, Memastikan Hak Anak Terpenuhi

Mengenai perlindungan anak, Maria menjelaskan, jika mengacu pada UU Perlindungan Anak, tindakan perlindungan anak adalah serangkaian upaya mensejahterakan anak dengan perlindungan secara menyeluruh, tidak sekedar pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Tetapi juga menjadi pemenuhan terhadap keseluruhan hak anak termasuk mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak (Pasal 59).

Mengutip UNICEF, Maria juga menyebutkan bahwa kesejahteraan anak berarti isyarat kemampuan orangtua dan keluarga sebagai salah satu lingkungan terdekat dengan anak, serta mewajibkan adanya dukungan negara yang hadir memberikan pelayanan menyeluruh dalam pengembangan agar anak terlindungi dari berbagai kekerasan dan diskriminasi serta perlakuan salah, baik dalam pengasuhan, lembaga pendidikan, maupun komunitasnya.

UU Perlindungan Anak atau Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa perlindungan anak itu harus memastikan terpenuhinya hak anak, diantaranya adalah hak untuk diasuh oleh orang tua, hak untuk bermain, hak berekreasi, hak berpartisipasi, hak mendapatkan nama yang baik, hak identitas, hak mendapat kewarganegaraan, dan sejenisnya.

“Selain ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua dan semua orang dewasa terhadap anak, juga ada perlindungan khusus dalam situasi darurat seperti konflik sosial atau situasi bencana termasuk Covid-19 ini. Anak harus mendapatkan perlindungan khusus karena treatment-nya berbeda dengan orang dewasa,” kata Maria menjabarkan.

Desakan Perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Terkait kekerasan terhadap perempuan juga menjadi fenomena yang trennya naik, kekerasan ini disebut juga kekerasan berbasis gender. Detail penjelasannya adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan fiktif, seksual, atau psikologis, untuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.

“Pemerkosaan itu tidak hanya dimaknai dengan pertemuan antara dua alat kelamin tetapi juga belakangan ini fenomenanya pemerkosaan itu juga bisa menggunakan oral dan anal atau juga bisa memasukkan anggota tubuh lainnya seperti jari atau tangan bahkan benda-benda dalam vagina. Itu termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Maria Ulfah menambahkan pada satu contoh kasus yang terjadi pada seorang korban di Bengkulu yang tidak hanya mengalami pelecehan, namun juga mengalami kekerasan seksual dengan rudapaksa alat kelamin korban, “Maka dari itu, menjadi sangat penting ketika berbicara tentang kekerasan seksual adalah bagaimana akses hukumnya, karena di dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenali bentuk-bentuk pemerkosaan menggunakan benda, juga tidak termasuk dalam KUHP, Undang-Undang PKDRT, dan undang-undang hukum lainnya,” imbuhnya.

Maria menegaskan kembali hal itu, atas dasar desakan terhadap tingginya kekerasan seksual sehingga perlu diusulkan adanya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. (Yuli/LINES)

Tags: Baiti Jannatikekerasankeluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Supardo on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Muhammad Ridho Asidiqi on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Ich HS ~ Bali on Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny
  • Didin Suyadi on Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta
  • Haya ttmw on Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

May 21, 2026
Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

Kemenag Tetapkan Idul Adha, LDII Berpartisipasi Amati Hilal

May 18, 2026
Desainer Ida Royani Bahas Peran Sentral Ibu dalam Pengajian Wanita LDII Padang

Desainer Ida Royani Bahas Peran Sentral Ibu dalam Pengajian Wanita LDII Padang

May 21, 2026
Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

May 15, 2026
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

7
Sapi Warga LDII Polman Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo, Capai Bobot 1 Ton

Sapi Warga LDII Polman Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo, Capai Bobot 1 Ton

3
Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

Pererat Kolaborasi, LDII Dlingo Jalin Silaturahim dengan Pengurus LDII Playen dan Patuk

33
Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta

Road to Musda, LDII Kabupaten Bandung Helat Fun Walk Diikuti 2.000 Peserta

2
Tim Rukyat LDII Banten Gelar Rukyatul Hilal 1 Zulhijah 1447 H di Cilegon

Tim Rukyat LDII Banten Gelar Rukyatul Hilal 1 Zulhijah 1447 H di Cilegon

May 22, 2026
Polda Banten dan LDII Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jelang Idul Adha

Polda Banten dan LDII Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jelang Idul Adha

May 22, 2026
Pemkot Tangerang dan LDII Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter Berbasis Akhlakul Karimah

Pemkot Tangerang dan LDII Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter Berbasis Akhlakul Karimah

May 22, 2026
LDII Tangsel Hadiri Pengajian MUI, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Keagamaan

LDII Tangsel Hadiri Pengajian MUI, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Keagamaan

May 22, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Tim Rukyat LDII Banten Gelar Rukyatul Hilal 1 Zulhijah 1447 H di Cilegon May 22, 2026
  • Polda Banten dan LDII Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jelang Idul Adha May 22, 2026
  • Pemkot Tangerang dan LDII Perkuat Sinergi Pembinaan Karakter Berbasis Akhlakul Karimah May 22, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.