Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Headlines

Negara Harus Turun Tangan dalam Kekerasan Rumah Tangga

2021/03/03
in Headlines
0
dok: ilustrasi

dok: ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (27/2). Ketahanan nasional yang dibangun melalui ketahanan keluarga, rupanya juga terkait dengan hak perlindungan pada anak dan perempuan dari kekerasan. Hal tersebut menjadi paparan topik Maria Ulfah Anshor, Komisioner dari Komisi Nasional perempuan yang menjadi pembicara pada webinar ketahanan keluarga pada Sabtu (27/02) secara daring.

Dalam webinar yang diselenggarakan DPP LDII itu, Maria memaparkan peningkatan ketahanan keluarga dari sisi perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Maria menekankan bahwa keluarga erat dengan hak perlindungan anak dan perempuan. Rumah adalah tempat pertama anak berinteraksi dengan anggota keluarga lain.

“Keluarga merupakan unit terkecil di dalam masyarakat, kemudian juga menjadi ranah pertama dan instrumental bagi manusia dalam menikmati kehidupan dan tata sentinya, seperti yang telah dikatakan oleh Ketua Komisi Ukhuwah MUI KH Adnan Harahap mengenai “Baiti Jannati”, juga senada yang dikemukakan Bronhen Dander juga menyebutkan, rumah merupakan tempat pertama terjadinya interaksi antara anak dengan anggota keluarganya,” kata Maria.

Menurutnya, rumah menjadi jannati atau tidak itu terkait kemampuan keluarga dalam menjalankan fungsinya secara optimal, yang mana hal ini lekat pemenuhan hak asasi manusia di antara seluruh anggota keluarga yang ada. Fungsi keluarga seperti dipaparkan Maria adalah yang pertama mengajarkan, membimbing, mendidik, dan mengasuh anak untuk mengenal terhadap agama yang dianut oleh orang tua maupun agama dari anak-anak, dalam hal ini pengasuhan anak sangat penting.

Kedua, keluarga memberikan pengajaran etika sopan santun atau akhlakul karimah yang diterapkan dalam keluarga sebagai fungsi penanaman nilai-nilai karakter terkait sosial budaya sekaligus di dalamnya juga merupakan penyaluran kasih sayang keluarga. Selanjutnya keluarga juga berfungsi memberikan perlindungan bagi anggota keluarga, fungsi reproduksi, sosialisasi, pendidikan, serta ekonomi dan pembinaan lingkungan.

“Perundangan yang mengatur mengenai fungsi keluarga itu ada dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga,” kata Maria.

Melindungi Anak, Memastikan Hak Anak Terpenuhi

Mengenai perlindungan anak, Maria menjelaskan, jika mengacu pada UU Perlindungan Anak, tindakan perlindungan anak adalah serangkaian upaya mensejahterakan anak dengan perlindungan secara menyeluruh, tidak sekedar pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Tetapi juga menjadi pemenuhan terhadap keseluruhan hak anak termasuk mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak (Pasal 59).

Mengutip UNICEF, Maria juga menyebutkan bahwa kesejahteraan anak berarti isyarat kemampuan orangtua dan keluarga sebagai salah satu lingkungan terdekat dengan anak, serta mewajibkan adanya dukungan negara yang hadir memberikan pelayanan menyeluruh dalam pengembangan agar anak terlindungi dari berbagai kekerasan dan diskriminasi serta perlakuan salah, baik dalam pengasuhan, lembaga pendidikan, maupun komunitasnya.

UU Perlindungan Anak atau Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa perlindungan anak itu harus memastikan terpenuhinya hak anak, diantaranya adalah hak untuk diasuh oleh orang tua, hak untuk bermain, hak berekreasi, hak berpartisipasi, hak mendapatkan nama yang baik, hak identitas, hak mendapat kewarganegaraan, dan sejenisnya.

“Selain ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua dan semua orang dewasa terhadap anak, juga ada perlindungan khusus dalam situasi darurat seperti konflik sosial atau situasi bencana termasuk Covid-19 ini. Anak harus mendapatkan perlindungan khusus karena treatment-nya berbeda dengan orang dewasa,” kata Maria menjabarkan.

Desakan Perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Terkait kekerasan terhadap perempuan juga menjadi fenomena yang trennya naik, kekerasan ini disebut juga kekerasan berbasis gender. Detail penjelasannya adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan fiktif, seksual, atau psikologis, untuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.

“Pemerkosaan itu tidak hanya dimaknai dengan pertemuan antara dua alat kelamin tetapi juga belakangan ini fenomenanya pemerkosaan itu juga bisa menggunakan oral dan anal atau juga bisa memasukkan anggota tubuh lainnya seperti jari atau tangan bahkan benda-benda dalam vagina. Itu termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Maria Ulfah menambahkan pada satu contoh kasus yang terjadi pada seorang korban di Bengkulu yang tidak hanya mengalami pelecehan, namun juga mengalami kekerasan seksual dengan rudapaksa alat kelamin korban, “Maka dari itu, menjadi sangat penting ketika berbicara tentang kekerasan seksual adalah bagaimana akses hukumnya, karena di dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenali bentuk-bentuk pemerkosaan menggunakan benda, juga tidak termasuk dalam KUHP, Undang-Undang PKDRT, dan undang-undang hukum lainnya,” imbuhnya.

Maria menegaskan kembali hal itu, atas dasar desakan terhadap tingginya kekerasan seksual sehingga perlu diusulkan adanya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. (Yuli/LINES)

Tags: Baiti Jannatikekerasankeluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Sudarmanto on Wapres Gibran: Permata CAI Cetak Generasi Mandiri Sambut Bonus Demografi
  • Angka DH on LDII Kabupaten Bandung Apresiasi Pengabdian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • H. Warsito on Perkuat Keharmonisan Keluarga, LDII Kabupaten Bandung Gelar Seminar Sakinah Journey
  • H. Warsito on LDII Kaltara Gelar Cek Kesehatan Wanita, Jaga Kesejahteraan Keluarga
  • H. Warsito on Pemuda LDII Ketapang Bahas Pasangan Ideal Antara Sunnah dan Realita
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII dan MTA Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Bangun Kolaborasi

LDII dan MTA Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Bangun Kolaborasi

July 9, 2026
Atlet Muda Persinas ASAD Nunukan Sabet Juara 1 O2SN untuk Silat Seni Tunggal Putra

Atlet Muda Persinas ASAD Nunukan Sabet Juara 1 O2SN untuk Silat Seni Tunggal Putra

July 5, 2026
Puncak Kezaliman

Puncak Kezaliman

June 29, 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Warga LDII Cipta Praja Panen Jagung

Dukung Program Ketahanan Pangan, Warga LDII Cipta Praja Panen Jagung

July 7, 2026
LDII dan MTA Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Bangun Kolaborasi

LDII dan MTA Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Bangun Kolaborasi

4
Jaga Kerukunan dan Kamtibmas, LDII Beji Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar

Jaga Kerukunan dan Kamtibmas, LDII Beji Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar

2
LDII Kabupaten Bandung Apresiasi Pengabdian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

LDII Kabupaten Bandung Apresiasi Pengabdian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2
DPP LDII Apresiasi Pembekalan Bela Negara dan Perang Proksi dalam Kemping Permata CAI

DPP LDII Apresiasi Pembekalan Bela Negara dan Perang Proksi dalam Kemping Permata CAI

3
Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, LDII Musi Banyuasin Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, LDII Musi Banyuasin Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas

July 10, 2026
Silaturahim dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, DPP LDII Diskusi Persoalan Umat

Silaturahim dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, DPP LDII Diskusi Persoalan Umat

July 9, 2026
LDII Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah Bangun Sumenep Maju dan Religius

LDII Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah Bangun Sumenep Maju dan Religius

July 9, 2026
Bupati Ipuk Apresiasi Konsistensi LDII Banyuwangi Bina Karakter Generasi Muda

Bupati Ipuk Apresiasi Konsistensi LDII Banyuwangi Bina Karakter Generasi Muda

July 9, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, LDII Musi Banyuasin Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas July 10, 2026
  • Silaturahim dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, DPP LDII Diskusi Persoalan Umat July 9, 2026
  • LDII Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah Bangun Sumenep Maju dan Religius July 9, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.