Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Investasi Asing Boleh Membanjir Asalkan Tak Berbenturan dengan Kepentingan Nasional

2021/05/27
in Nasional
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (27/5). Setiap negara tak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri. Di sinilah timbul perdagangan dan investasi internasional. Idealnya, kerja sama tersebut saling menguntungkan dan setara. Bahkan, perdagangan dan investasi asing merupakan salah satu bentuk pemerataan kesejahteraan antarnegara.

“Jangan sampai, kepentingan ekonomi yang berpondasi investasi asing tersebut merugikan salah satu pihak, apalagi mengganggu kepentingan nasional,” ujar Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso. Menurutnya, perputaran invetasi dan perdagangan internasional mau tak mau bersinggungan dengan ideologi sebuah negara.

“Sistem perekonomian nasional kita diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Di dalamnya terdapat prinsip demokrasi ekonomi seperti usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan,” ujarnya. Ideologi yang terkandung dalam pasal tersebut, menurut KH Chriswanto Santoso, berpihak terhadap rakyat sebagaimana Pembukaan UUD 1945.

Dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 disebutkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Secara konstitusional, Pemerintah berkewajiban memproteksi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha domestik khususnya, “Di sinilah investasi asing harus dilihat saling menguntungkan, kesetaraan, atau justru menjadi penjajahan baru,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang mengatur persyaratan kepemilikan modal, perizinan, hak dan kewajiban berbagai pihak, transaksi perdagangan, penyerapan tenaga kerja, kontribusi bagi negara dan pengawasan kegiatan usaha investor asing.

“Bila berbagai hal tersebut tidak diperhatikan, selain bakal menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Juga rawan dengan konflik sosial dan larinya keuntungan yang tak semestinya ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Ardito Bhinadi, yang sekaligus Ketua DPP LDII mengatakan investasi asing di Indonesia dibutuhkan sebagai pendamping investasi dalam negeri.

“Karena diakui modal investasi dalam negeri belum mencukupi untuk kebutuhan pembangunan nasional. Untuk itu, investasi asing diarahkan untuk kepentingan nasional, selain untuk menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja,” tuturnya.

Para investor dari mancanegara itu, membawa modal masuk ke Indonesia berupa modal fisik, teknologi, bahkan tenaga kerja, “Adakalanya mereka juga membawa tenaga kerja dari negeri mereka ke Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan KH Chriswanto Santoso, Ardito menekankan investasi asing yang masuk harus menguntungkan masing-masing pihak dan sejalan dengan kepentingan bangsa, “Meskipun tenaga kerja dalam negeri adalah prioritas, kita menerima tenaga kerja asing terutama yang memiliki nilai lebih dibanding tenaga kerja dalam negeri,” tuturnya. Dengan demikian, terdapat transfer ilmu pengetahuan, pengalaman, dan teknologi.

Dengan demikian, investasi asing diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun ia juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan investasi.

“Dalam jangka pendek, investasi asing yang masuk bisa menciptakan ketimpangan regional antara daerah yang memperoleh investasi dengan daerah-daerah lainnya, “Inilah perlunya perencanaan investasi asing dan dipikirkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” imbuh Ardito yang juga pakar ekonomi syariah.

Daerah-daerah di sekitar investasi asing, harus dibangun sebagai pendukung wilayah yang menjadi pusat investasi, “Daerah tersebut bisa dibagun dengan investasi dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan regional dan ketimpangan pendapatan, di daerah yang sedang ada pembangun infrastruktur, pabrik, dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan perencanaan investasi yang baik, pemerintah pusat dan daerah tak sekadar menyiapkan daerah tujuan investasi. Namun juga menciptakan pembangunan yang terintegrasi, sehingga terjadi pertumbuhan yang merata dan tak terkonsentrasi pada daerah tertentu.

Berkaca dari Vietnam, negeri itu saat ini menjadi tujuan utama investasi asing di kawasan Asia. Negeri itu berhasil memikat investor dengan politik yang stabil, insentif pajak, gaji tenaga kerja yang kompetitif, dan peningkatan infrastruktur yang disukai para investor asing. Selain itu, Vietnam juga melindungi pemain lokal meskipun investasi asing membanjir.

Dinukil dari Vietnam Law and Legal Forum, negeri itu mulai menerapkan perlindung terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan yang disebut sebagai UU Dukungan UMKM mulai diterapkan sejak 2018 itu, bertekad melindungi UMKM.

Undang-undang ini juga menciptakan kerangka hukum untuk memobilisasi sektor swasta serta organisasi dan individu, di dalam dan luar negeri untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap UKM. Terdiri dari empat bab dengan 35 pasal, Undang-Undang tersebut mengatur prinsip, sumberdaya, serta tanggung jawab hukum, organisasi dan individu yang terlibat dalam UMKM.

sumber: Pers Rilis DPP LDII

Comments 1

  1. Wiyono, hw says:
    4 years ago

    Sistem ekonomi kita sdh melenceng dari ketentuan yang tertuang dalam UUD 45 pasal 33.
    Bumi, tanah, air dan semua yang terkandung di dalamnya di kuasai negara dan di gunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.
    Kini sistem ekonomi menjurus ke liberal, pada akhirnya rakyat yang di bikin susah.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Nidi Firdaus on Ponpes Wali Barokah Kediri Ajak Santri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba 29 Karakter Luhur
  • Supardo bin Kayat on LDII Gunungkidul Bersihkan Sungai Wonosari, DLH Beri Apresiasi
  • Supardo bin Kayat on LDII Semin Gelar Pengajian, Angkat Tema Iman dan Amal Saleh
  • imam burhanudin on Budidaya Ikan Lele Tanpa Aroma Amis, Apa Bisa?
  • Hardiyanto Jambi on LDII Tanah Laut Ingatkan Peran Strategis Wanita dalam Rumah Tangga
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Semin Gelar Pengajian, Angkat Tema Iman dan Amal Saleh

LDII Semin Gelar Pengajian, Angkat Tema Iman dan Amal Saleh

August 20, 2025
LDII Gambir Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Kreasi Tumpeng Nusantara

LDII Gambir Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Kreasi Tumpeng Nusantara

August 20, 2025
Pesan Ketua LDII Banjarnegara: Pengurus Organisasi Harus Junjung Tinggi Nilai Kebangsaan

Pesan Ketua LDII Banjarnegara: Pengurus Organisasi Harus Junjung Tinggi Nilai Kebangsaan

August 20, 2025
Pengajian Kebangsaan LDII 2025, Wabup Purworejo Beri Pesan Khusus

Pengajian Kebangsaan LDII 2025, Wabup Purworejo Beri Pesan Khusus

August 18, 2025
LDII Semin Gelar Pengajian, Angkat Tema Iman dan Amal Saleh

LDII Semin Gelar Pengajian, Angkat Tema Iman dan Amal Saleh

9
Budidaya Ikan Lele Tanpa Aroma Amis, Apa Bisa?

Budidaya Ikan Lele Tanpa Aroma Amis, Apa Bisa?

21
Kerja Bakti LDII Ciallang Bangun Kesadaran Kolektif Peduli Lingkungan

Kerja Bakti LDII Ciallang Bangun Kesadaran Kolektif Peduli Lingkungan

2
Ketua Umum DPP LDII: Kebangsaan di Era Digital Harus Jadi Prioritas Utama

Ketua Umum DPP LDII: Kebangsaan di Era Digital Harus Jadi Prioritas Utama

2
Ponpes Wali Barokah Kediri Ajak Santri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba 29 Karakter Luhur

Ponpes Wali Barokah Kediri Ajak Santri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba 29 Karakter Luhur

August 28, 2025
LDII Polman Gelar Halaqoh Tahfidzul Quran, Wujudkan Generus Cinta Al Quran

LDII Polman Gelar Halaqoh Tahfidzul Quran, Wujudkan Generus Cinta Al Quran

August 28, 2025
LDII Lamasi Helat Pemantapan 29 Karakter Generasi Muda Lewat Pengajian Generus

LDII Lamasi Helat Pemantapan 29 Karakter Generasi Muda Lewat Pengajian Generus

August 28, 2025
Pengajian Keputrian LDII Ajak Remaja Putri Jaga Marwah Perempuan

Pengajian Keputrian LDII Ajak Remaja Putri Jaga Marwah Perempuan

August 28, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Ponpes Wali Barokah Kediri Ajak Santri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba 29 Karakter Luhur August 28, 2025
  • LDII Polman Gelar Halaqoh Tahfidzul Quran, Wujudkan Generus Cinta Al Quran August 28, 2025
  • LDII Lamasi Helat Pemantapan 29 Karakter Generasi Muda Lewat Pengajian Generus August 28, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.