Makkah (19/5). Pada pelaksaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan menerapkan skema Murur dan Tanazul. Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada menjelaskan, skema tanazul dan murur yang diterapkan dalam operasional haji tahun ini memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur atau pertimbangan kemaslahatan tertentu seperti Lansia, disabilitas dan sakit.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah di tengah tingginya kepadatan saat puncak ibadah haji di kawasan Armuzna. Terkait skema murur, KH Sabela menjelaskan, jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.
Salah satu Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kediri itu menyebut kebolehan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi jemaah yang telah menjalankan wukuf di Arafah.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” katanya.
Dalil yang menjadi dasar kebolehan murur (melintas di Muzdalifah tanpa mabit) diambil dari hadis tentang kesempurnaan haji bagi jemaah yang telah melaksanakan wukuf di Arafah. Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah hadis riwayat Urwah bin Mudarris:
مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
Artinya:
“Barang siapa mengikuti shalat (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.”
(HR. Abu Dawud)
Menurutnya, jemaah yang mengikuti skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam. “Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegas KH Sabela.
Sementara itu, terkait tanazul, KH Sabela menerangkan, istilah tersebut merujuk pada jemaah yang menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hukum mabit di Mina pada dasarnya adalah wajib, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat menunaikan ibadah haji. Namun, dalam kondisi tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau kepadatan berlebih, syariat memberikan keringanan bagi jemaah.
“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.
Dewan Penasihat DPP LDII itu juga mencontohkan kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji. Ia menukil sebuah hadis:
أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur atau kebutuhan tertentu. Dari sinilah ulama mengambil qiyas terkait kebolehan tanazul dalam kondisi maslahat dan keselamatan jemaah.
Selain itu, menukil dari Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat ini menjadi landasan adanya kemudahan atau keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur, seperti lansia, sakit, atau kondisi yang berisiko jika tetap mabit penuh di Mina.
PPIH Arab Saudi berharap penjelasan terkait tanazul dan murur ini dapat memberikan pemahaman kepada jemaah bahwa kedua skema tersebut merupakan bentuk kemudahan dalam syariat Islam sekaligus bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya mobilitas jemaah di Tanah Suci. (Faqihu Sholih/MCH 2026).













