Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Seputar LDII Organisasi

Fatwa MUI: Tiga Alasan Praktek Aborsi yang Diperbolehkan

2009/01/28
in Organisasi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Aborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia. Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Sungguh data yang sangat menyesakkan dada melihat tingginya ‘pembunuhan’ bayi ini. Hal ini bisa merefleksikan semakin rendahnya moral anak muda bangsa dalam menyikapi budaya free sex dari Barat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub, kepada wartawan menjelang ijtima di Perguruan Dinniyah Puteri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2009).

Dikatakan, meski diperbolehkan dengan berlandaskan pada ajaran Islam, praktek aborsi itu tidak dapat dilakukan dengan mudah melainkan harus memiliki alasan yang kuat dan meyakinkan. “Aborsi boleh dilakukan misalnya oleh perempuan Bosnia yang diperkosa oleh para serdadu Amerika. Pada kasus perzinaan aborsi tidak diperbolehkan. Hanya saja bila ada kondisi dan syarat tertentu kandungan hasil perzinaan terpaksa harus digugurkan maka ada ketentuannya,” kata dia. “Untuk aborsi kasus perzinaan, usia kandungan tidak boleh melebihi 5 pekan. Bila sudah di atas lima pekan kandungan itu sudah memiliki roh dan harus dipelihara,” tukasnya. (Disarikan dari Detiknews dan berbagai sumber)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Dharmajaya on Lelah – Jadi Penerima Pesan
  • Ngatidjan on Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda
  • Hardono on KH Aceng Karimullah: Allah Dekat, Berdoalah Tanpa Perantara
  • Bisri Remba on LDII Sarudu dan Baras Gelar Kegiatan Kebersamaan di Pantai Muara Sempo
  • Ruswanto on Wabup Purbalingga Buka Permata CAI 2025, Ingatkan untuk Membentuk Generasi yang Tangguh
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

July 9, 2025
Pimpinan Ponpes Minhaajurrosyidin Hadir di Pembukaan MQK Internasional 2025

Pimpinan Ponpes Minhaajurrosyidin Hadir di Pembukaan MQK Internasional 2025

July 10, 2025
Pelantikan Ikatan Alumni Lemhannas Provinsi Maluku, LDII Dukung Keberlangsungan Pembangunan Daerah

Pelantikan Ikatan Alumni Lemhannas Provinsi Maluku, LDII Dukung Keberlangsungan Pembangunan Daerah

July 6, 2025
Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Kejurkab Persinas ASAD Nganjuk

Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Kejurkab Persinas ASAD Nganjuk

July 8, 2025
MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

MPR RI dan LDII Agendakan Kembali Sekolah Virtual Kebangsaan untuk Perkuat Nilai Kebangsaan

2
Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

Bupati HSU Buka Asrama Akhir Tahun, Ajak LDII Lanjutkan Pembinaan Karakter Generasi Muda

1
Lelah – Jadi Penerima Pesan

Lelah – Jadi Penerima Pesan

1
Pengajian Keluarga Sarimbit, LDII Bontang Ingatkan Optimalisasi Rumah Tangga

Pengajian Keluarga Sarimbit, LDII Bontang Ingatkan Optimalisasi Rumah Tangga

1
LDII Kuwarasan Jadi Tuan Rumah Pengajian Tahfidz Alquran

LDII Kuwarasan Jadi Tuan Rumah Pengajian Tahfidz Alquran

July 15, 2025
Camat Lamasi Buka Permata CAI VIII Sekaligus Apresiasi Pembentukan Karakter LDII

Camat Lamasi Buka Permata CAI VIII Sekaligus Apresiasi Pembentukan Karakter LDII

July 15, 2025
Audiensi dengan Kades, LDII Bua Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter

Audiensi dengan Kades, LDII Bua Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter

July 15, 2025
LDII Kudus Gelar Seminar Muslimah Bahas Fikih hingga Kesehatan Mental

LDII Kudus Gelar Seminar Muslimah Bahas Fikih hingga Kesehatan Mental

July 15, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Kuwarasan Jadi Tuan Rumah Pengajian Tahfidz Alquran July 15, 2025
  • Camat Lamasi Buka Permata CAI VIII Sekaligus Apresiasi Pembentukan Karakter LDII July 15, 2025
  • Audiensi dengan Kades, LDII Bua Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter July 15, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.