Way Kanan (15/8). Ponpes Al Mansyurin dan P3M Bahrul Ulum, naungan DPD LDII Way Kanan, menghadiri undangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan. Acara itu diselenggarakan DPRD Way Kanan, mengundang Kemenag dan 43 pimpinan pesantren se-Way Kanan, di kantor DPRD Way Kanan, Lampung, pada Senin (27/7/2026).
“Raperda dirancang sebagai payung hukum bagi Pemkab Way Kanan untuk memberikan pembinaan dan dukungan bagi pesantren. Jika disahkan menjadi Perda, Pemkab Way Kanan dapat menglokasikan bantuan melalui APBD secara legal, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, Romli.
Romli mengungkapkan, acara itu bertujuan menyampaikan draft Raperda, sekaligus menyerap masukan, saran dan aspirasi dari pimpinan pesantren. “Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan jelas bagi pesantren,” ujar Romli.
Ia menambahkan, Bapemperda komitmen mengawal pembahasan draft regulasi ini hingga tuntas. “Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif. Agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Way Kanan, Sobri mengungkapkan, pembahasan yang dilakukan yaitu mengenai rehabilitasi sarana dan prasarana pesantren. “Bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan,” katanya.
Ia melanjutkan, pembahasan juga meliputi peningkatan kapasitas SDM. “Penguatan program pemberdayaan ekonomi pesantren. Serta, pembinaan kegiatan keagamaan secara berkala,” tutup Sobri.













