Purworejo (17/5). DPD LDII Kabupaten Purworejo helat pelantikan dan pengukuhan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) LDII se-Kabupaten Purworejo masa bakti 2025–2030. Acara berlangsung pada Kamis (14/5/2026), bertempat di Aula Pondok Pesantren Al Barokah Cokroyasan, Kecamatan Ngombol.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PC LDII yang akan dilantik beserta para wakilnya, Dewan Penasehat DPD LDII Kabupaten Purworejo, Pengurus Harian DPD LDII Kabupaten Purworejo, serta para kyai dan ulama. Acara diawali dengan doa yang dipimpin Ustaz Abdus Shomad Affan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus PC LDII oleh Sekretaris DPD LDII Kabupaten Purworejo, Arif Lisnanto.
Sebanyak 14 PC LDII se-Kabupaten Purworejo secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Purworejo, Sugiarto. Adapun PC LDII yang dilantik meliputi Kecamatan Kutoarjo, Kemiri, Bruno, Pituruh, Butuh, Bayan, Gebang, Purworejo, Kaligesing, Banyuurip, Bagelen, Purwodadi, Ngombol, dan Grabag.
Dalam sambutannya, Ketua PC LDII terpilih yang diwakili Ketua PC LDII Kecamatan Banyuurip, Ngadiyo, mengapresiasi atas amanah yang telah diberikan. “Semoga kami dapat mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan baik untuk membesarkan organisasi di tingkat kecamatan, sehingga LDII semakin dikenal masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya. Kami juga memohon bimbingan dan doa agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Purworejo, Sugiarto, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PC LDII yang telah dilantik dan dikukuhkan. “Ini adalah amanah baru dan tanggung jawab baru yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Kami berharap para pengurus PC dapat bersinergi dan menjalin silaturahmi dengan para pejabat di tingkat kecamatan masing-masing,” tutur Sugiarto.
Menurutnya, dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, LDII semakin dirasakan keberadaan dan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga menambahkan pentingnya menerapkan prinsip Karya, Kontribusi, dan Komunikasi (3K), dalam menjalankan roda organisasi dan pengabdian kepada masyarakat.












