Gianyar (16/5). Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial dalam ekosistem keagamaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Gianyar itu bertujuan memperkenalkan dan edukasi terkait proteksi dini, bagi para tokoh keagamaan dalam menjalankan tugas kemasyarakatan.
Plt Kasi Bimas Islam, Khoiron yang membuka acara pada Selasa (28/4/2026) itu mengatakan, ”Para pengelola rumah ibadah dan pegiat sosial memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lainnya, sehingga diperlukan payung hukum perlindungan yang jelas melalui negara. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi mereka yang mengabdikan diri di bidang keagamaan,” jelasnya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh jajaran ketua takmir masjid, pengurus musala, serta pengelola Gedung Serba Guna (GSG) se-Kabupaten Gianyar. Selain itu, tampak hadir jajaran pimpinan Ormas keagamaan di antaranya Dewan Penasehat DPD LDII Kabupaten Gianyar Bagus Wiyono, Ketua Umum MUI Kabupaten Gianyar Lalu Ucin, serta perwakilan dari PCNU dan PD Muhammadiyah Kabupaten Gianyar.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan secara detail tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sektor pekerja bukan penerima upah bagi para pegiat sosial.
Manfaat yang ditonjolkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM) yang akan diserahkan kepada ahli waris. Hal ini dipandang krusial sebagai bentuk mitigasi ekonomi bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Dewan Penasehat DPD LDII Kabupaten Gianyar, Bagus Wiyono, mengapresiasi langkah Kemenag Gianyar. Menurutnya, pemahaman mengenai pendaftaran kepesertaan bagi diri sendiri dan keluarga, merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan ahli waris di masa depan.
Terlebih melalui sosialisasi itu, Kemenag Kabupaten Gianyar menargetkan para pegiat keagamaan di wilayahnya dapat terakomodasi dalam sistem jaminan sosial nasional.
Para pengurus masjid dan ormas keagamaan yang terdaftar akan lebih terjamin dalam menjalankan tugas-tugas keumatan tanpa harus khawatir akan risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun musibah kematian.











