Batam (4/7). Wakil Ketua DPW LDII Kepulauan Riau (Kepri), Siajis mengajak 400-an pemuda LDII Sekupang membentengi diri dari narkoba. Hal itu ia uangkapkan saat menjadi pemateri “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)”, di Masjid Baitul Jannah, Batam, Kepri, pada Jumat (26/6).
“Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai dua persen penduduk, atau lebih dari empat juta jiwa. Hal ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Siajis.
Menurutnya, hal itu dipengaruhi posisi geografis Indonesia yang berada di jalur strategis perdagangan internasional. “Kondisi ini, menjadikan wilayah perairan dan pesisir menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional,” tuturnya.
Lebih buruknya lagi, Siajis mengungkapkan, jaringan narkoba telah beroperasi layaknya korporasi bisnis modern, “Dengan distribusi berjenjang dan masif,” katanya.
Lebih lanjut, berbicara perspektif Islam, Siajis mengatakan, narkoba hukumnya haram. “Karena memiliki sifat mufattir atau merusak akal pikiran dan membinasakan tubuh. Hal ini diperkuat dengan dalil dalam Al Quran, serta hadits Rasulullah SAW yang melarang segala sesuatu yang memabukkan,” jelasnya.
Siajis mengibaratkan narkoba sebagai mesin penghancur massal. “Yang merusak tiga pilar kehidupan, yaitu kesehatan, masa depan generasi muda, dan perekonomian. Secara nasional, kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp84,7 triliun setiap tahunnya,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pengguna narkoba akan mengalami tiga tahapan kehancuran, “Mulai dari tubuh yang membutuhkan dosis lebih tinggi, fase kecanduan berat yang mengendalikan fungsi otak, serta kondisi sakaw yang dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis,” tegasnya.

Melihat buruknya dampak dari narkoba, Siajis mengajak warga LDII menjadikan keluarga sebagai benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. “Selanjutnya, korban perlu dirangkul dan dibantu untuk menjalani rehabilitasi. Bukan dijauhi atau dikucilkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila menemukan anggota keluarga yang terjerumus narkoba agar memperoleh rehabilitasi secara resmi.
“Sementara itu, apabila masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Jangan melakukan tindakan sendiri. Segera lapor pada pihak berwenang demi menjaga keselamatan bersama,” tutup Siajis.












