Bogor (29/6). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 bagi organisasi keagamaan di Gedung Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Bogor.
Acara dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor Eko Prabowo yang mewakili Wali Kota Bogor. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga keberagaman budaya dan agama sebagai modal utama membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
“Melalui kegiatan ini kita memperkuat kesadaran hukum melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Semua keberagaman, budaya, dan agama harus terus dipelihara sebagai kekuatan Kota Bogor,” ujarnya.
Eko juga berharap FKUB terus berperan sebagai ruang dialog dan penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbulloh menjelaskan, FKUB kini memiliki Rumah Mediasi yang didukung 30 mediator profesional untuk membantu penyelesaian konflik secara musyawarah. Menurutnya, keberadaan berbagai rumah ibadah dari beragam agama di Kota Bogor menjadi bukti terpeliharanya kerukunan antarumat beragama.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPD LDII Kota Bogor yang berperan sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya DPD LDII Kota Bogor yang turut membantu kelancaran penyelenggaraan acara,” katanya.
Ketua DPD LDII Kota Bogor Radjab Tampubolon turut memandu jalannya diskusi sebagai moderator sehingga sesi pemaparan materi dan tanya jawab berlangsung interaktif.

Radjab mengatakan LDII mendukung FKUB dalam menyelenggarakan sosialisasi KUHP untuk terciptanya masyarakat yang taat hukum serta menjaga kehidupan yang rukun dan harmonis.
“LDII memandang pemahaman terhadap hukum menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang tertib, damai, dan saling menghormati. Karena itu kami siap bersinergi dengan FKUB dan pemerintah untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus merawat kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Binmas Polresta Bogor Kota Agus Supriyanto serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ikke Rizkia dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Mudanti Septiana. Para narasumber mengulas berbagai ketentuan dalam KUHP 2023 serta implikasinya bagi kehidupan bermasyarakat.
Melalui sosialisasi ini, FKUB Kota Bogor berharap organisasi keagamaan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kehidupan yang aman, damai, dan harmonis.












