Oleh Wilnan Fatahillah*
Beberapa tahun terakhir, kita tidak lagi sekadar membaca prediksi tentang perubahan iklim, tetapi sedang hidup di dalamnya. Gelombang panas ekstrem yang membakar, siklus cuaca yang kian kacau hingga menggagalkan panen dan bencana yang tidak terduga, serta kepungan polusi udara yang menyesakkan, adalah alarm bising yang dikirimkan oleh bumi. Alam hari ini sedang berbicara kepada kita dalam bahasa bencana. Namun, di manakah posisi kita sebagai umat yang beriman saat menyaksikan alam ini perlahan mulai rusak?
Bagi sebagian besar dari kita, isu lingkungan sering kali ditempatkan di laci sekuler, dianggap melulu sebagai urusan aktivis, sains, atau regulasi pemerintah. Kita kerap memisahkan dengan tegas antara kesalehan ritual di dalam masjid dan perilaku kita terhadap alam di luar masjid. Kita fasih melantunkan zikir, namun abai terhadap gunungan sampah plastik yang kita produksi. Kita khusyuk bersujud, tetapi menutup mata pada sungai-sungai yang kotor dan beracun limbah.
Padahal, jika kita membuka kembali lembaran-lembaran kitab tafsir klasik hingga kontemporer, Islam tidak pernah mengenal dikotomi tersebut. Memelihara kelestarian alam bukanlah sekadar aksi sosial sukarela, melainkan sebuah refleksi tauhid dan ekstensi dari ibadah itu sendiri. Momentum Hari Lingkungan Hidup ini harus menjadi titik balik dari kesalehan pasif menuju kesalehan ekologis aktif (Al-Shalah al-Bi’i). Sudah saatnya kita menyadari bahwa menyempurnakan iman tidak cukup hanya dengan menjaga Hablum Minallah melalui salat dan zikir, atau menjaga Hablum Minannas dengan bersedekah dan berbuat baik kepada sesama. Iman kita baru akan utuh jika kita juga menegakkan Hablum Minal Bi’ah. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan lingkungan hidupnya. Tepatnya, aksi Hablum Minal Bi’ah adalah dengan menghargai dan merawat alam semesta sebagai sesama makhluk ciptaan Allah.
Menjaga Alam adalah Bagian dari Maqashid al-Syariah
Dalam diskursus hukum Islam klasik, para ulama seperti Imam al-Ghazali dan Imam al-Syatibi telah merumuskan Maqashid al-Syariah (tujuan utama ditetapkannya syariat) ke dalam lima pilar universal (Al-Kulliyatul Khams): menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-’aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal). Selama berabad-abad, pilar-pilar ini sering kali dipahami secara antroposentris, hanya berpusat pada manusia. Namun, di era krisis ekologi saat ini, kita perlu memperluas cara pandang tersebut. Bagaimana mungkin seorang muslim dapat menjaga agamanya dengan khusyuk, jika masjid-masjid terendam banjir rob akibat pemanasan global? Bagaimana mungkin jiwa dan akal dapat terjaga, jika udara yang dihirup sarat polusi dan racun ? Oleh karena itu, para ulama kontemporer menegaskan adanya pilar keenam, yaitu Hifdz al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan). Ia adalah fondasi mutlak yang mengikat kelima pilar lainnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Sad: 27:
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia. Itu anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang yang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.”
Setiap komponen alam memiliki fungsi ekologisnya masing-masing. Ketika manusia memperlakukan alam secara “batil” (mengeksploitasi tanpa kendali), mereka sedang menentang tujuan syariat. Hal ini dipertegas oleh Rasulullah ﷺ melalui sebuah kaidah fikih universal yang bersumber dari hadis sahih:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya (yang ditimbulkan) dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah)
Perbuatan membuang sampah atau limbah beracun secara sembarangan, menggunduli hutan, serta memproduksi emisi karbon berlebih adalah bentuk nyata dari dharar (tindakan membahayakan) terhadap lingkungan, yang secara otomatis memicu dhirar (efek domino bahaya) bagi kelangsungan hidup manusia. Maka, mencegah kerusakan lingkungan adalah bagian dari kewajiban syar’I umat Islam.
Manusia sebagai Pengelola Amanah, Bukan Penguasa Mutlak
Salah satu kekeliruan terbesar modernitas adalah menempatkan manusia sebagai pemilik absolut alam semesta, sehingga alam dianggap sekadar objek pemuas kebutuhan yang boleh dikuras habis sekehendak hati. Dalam Islam, manusia memang ditempatkan di posisi mulia, namun bukan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai khalifah. Secara etimologi, kata khalifah berasal dari akar kata khalafa yang berarti menggantikan atau datang setelahnya. Manusia adalah wakil Allah di bumi untuk mengimplementasikan kehendak-Nya: merawat, memakmurkan, dan menjaga keseimbangan alam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 30:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana…’”
Kekhawatiran malaikat tentang manusia yang akan “merusak bumi” (yufsidu fiha) adalah peringatan awal bagi kita. Menjadi khalifah bukan berarti mendapat kartu putih untuk merusak, melainkan sebuah ujian berat. Allah melarang keras melakukan perusakan setelah bumi ini diciptakan dalam kondisi baik, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-A’raf: 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya…”
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan dengan sangat indah mengenai kedudukan manusia di bumi:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah), dan sesungguhnya Allah menjadikan kamu sebagai pengelola (khalifah) di dalamnya, kemudian Dia akan melihat bagaimana kamu bertindak.” (HR. Muslim)
Bumi yang “hijau dan manis” ini adalah titipan milik Allah. Dalam kajian Islam, seorang penerima amanah wajib merawat barang yang dititipkan. Jika ia sengaja merusak atau abai (ta’addi/tafrith), maka ia berdosa dan wajib bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini manusia sebagai orang yang diberi amanah bumi yang hijau dan manis, indah, menarik hati. Maka jagalah keindahan itu dengan tetap menjaga diri tidak terjerumus kedalam dunia yang menggoda sehingga hidup bermewah-mewahan.
Fasad (Kerusakan Ekologis) adalah Dosa Teologis
Selama ini, kita sering mengategorikan dosa hanya pada ranah ritual atau moralitas sosial (seperti mencuri, membunuh, berzina, dan lainnya). Kita jarang memandang lingkungan yang kumuh, pencemaran sungai, pembakaran lahan, dan perusakan alam sebagai sebuah “dosa besar”. Padahal, perusakan ekosistem global (environmental destruction) adalah bentuk maksiat nyata yang berdimensi teologis. Islam menyebut kerusakan sistemik ini dengan istilah Fasad. Menghancurkan daya dukung lingkungan sama saja dengan melakukan kezaliman massal (al-zhulm al-muta’addi), yang dalam fikih dosanya jauh lebih berat daripada kezaliman personal. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Frasa “di darat dan di laut” menunjukkan bahwa kerusakan ekologis ini bersifat masif dan berantai, persis seperti krisis iklim global saat ini. Perusakan lingkungan, sekecil apa pun, dilarang keras oleh Rasulullah ﷺ karena alam memiliki hak untuk hidup. Beliau ﷺ bersabda:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا، صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menebang pohon bidara di tanah lapang yang menjadi tempat bernaung bagi musafir dan binatang ternak secara sia-sia dan zalim tanpa hak yang benar, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud)
Jika memotong satu pohon secara sia-sia saja diancam dengan siksa neraka, bayangkan bagaimana ancaman bagi pihak-pihak yang menggunduli jutaan hektare hutan lindung demi keserakahan ekonomi. Tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan sebuah dosa teologis.
Menghidupkan Sunnah Ekologis Nabi
Islam tidak hanya berhenti pada larangan. Rasulullah ﷺ telah meletakkan fondasi praktis bagi gerakan konservasi melalui konsep Hima (kawasan konservasi alam yang dilindungi) dan Ihya’ al-Mawat (menghidupkan lahan mati). Dalam pandangan Islam, menanam pohon bukan sekadar aktivitas penghijauan tanpa makna, ataupun aktivitas pertanian, melainkan sebuah amalan yang pahalanya terus mengalir. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanamannya tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya.” (HR. Bukhari)
Ini adalah konsep sodakoh ekologis secara universal. Bahkan jika buahnya dicuri atau daunnya dimakan ulat, penanamnya tetap mendapat aliran pahala. Negara bahkan memberikan hak kepemilikan tanah kepada siapa saja yang mampu menghijaukan kembali lahan kritis. Nabi ﷺ juga menginisiasi konsep Hima yaitu menetapkan zona proteksi alam yang tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan pribadi (seperti cagar alam, kawasan hutan lindung, dan suaka marga satwa). Beliau ﷺ bersabda:
لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ
“Tidak ada kawasan suaka (konservasi) kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Selain itu, melalui konsep Ihya’ al-Mawat. Islam mengajarkan tidak boleh ada lahan yang mati sia-sia. Lahan harus ditanami hingga menjadi subur dan menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku yang menanamnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati (tandus), maka lahan tersebut menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi)
Mengendalikan Gaya Hidup dari Jerat Israf dan Tabdzir
Krisis lingkungan hari ini, salah satu faktornyaa juga berakar dari masalah hulu yakni pola konsumsi manusia yang tidak terkendali (consumerism). Islam melarang keras konsep Israf (berlebihan dalam hal halal) dan Tabdzir (menyia-nyiakan harta). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’: 27.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّاطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Membiarkan makanan terbuang menjadi sampah organik yang mengotori lingkungan dan menghasilkan gas emisi, atau menimbun barang yang memperpanjang jejak karbon, adalah bentuk nyata dari perilaku tabdzir. Kritik paling tajam dari Rasulullah ﷺ mengenai konservasi, justru diletakkan pada ibadah yang paling sakral, sebagai syarat sahnya solat yaitu berwudu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ: مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ؟ قَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ؟ قَالَ:نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Nabi ﷺ melewati Sa’ad yang sedang berwudu, lalu beliau bersabda: “Pemborosan apa ini, wahai Sa’ad?” Sa’ad bertanya: “Apakah dalam wudu ada pemborosan?” Nabi menjawab: “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir deras.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah)
Pesan ekologis dalam hadis ini sangat revolusioner, yakni jika di tepi sungai yang airnya melimpah saja kita dilarang boros air, maka bagaimana mungkin kita hari ini dengan sengaja membiarkan keran air mengalir sia-sia? Bijak menggunakan air adalah implementasi langsung dari ketakwaan kita.
Menjaga Kesucian dan Kebersihan Masjid
Menjaga kebersihan dan kesucian masjid adalah bagian mendasar dari keimanan (an-nazhafatu minal iman) sekaligus bukti penghormatan kita kepada tempat suci yang Allah berkahi. Kesalehan seorang muslim tidak hanya diuji dari kekhusyukan salatnya, tetapi juga dari kepeduliannya terhadap kesucian tempat ia bersujud. Jangan biarkan rumah Allah ini ternoda oleh kelalaian kita; pastikan keran air wudu selalu tertutup rapat setelah digunakan, rapikan kembali perlengkapan salat pada tempatnya, dan jangan menyisakan sampah sekecil apa pun di area masjid. Mari bersinergi merawat kebersihan masjid ini agar ibadah terasa lebih tenang, hati menjadi lebih nyaman, dan keberkahan mengalir di setiap sudutnya. Pada dasarnya bumi adalah sebagai ruang suci. Hal ini telah dideklarasikan oleh Rasulullah ﷺ dalam sebuah ketetapan hukum yang luar biasa.
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Telah dijadikan bumi ini bagiku (dan umatku) sebagai masjid (tempat bersujud) dan alat yang suci.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jika seluruh permukaan bumi ini adalah “masjid”, maka secara logika fikih, merusak lingkungan adalah tindakan menodai masjid besar tempat kita hidup. Kita tidak akan pernah sudi membuang sampah di dalam bangunan masjid; maka logikanya, kita pun tidak boleh membuang sampah sembarangan di atas “sajadah besar” ciptaan Allah ini. Momentum Hari Lingkungan Hidup ini harus menjadi titik balik menuju kesalehan ekologis aktif melalui tiga langkah nyata:
- Tobat Ekologis (Eco-Repentance): Menyadari bahwa setiap sampah yang kita buang sembarangan adalah bentuk kelalaian iman yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
- Filantropi Hijau (Eco-Sedekah): Mulai menanam pohon dan mendukung gerakan penghijauan dan lingkungan yang bersih dan asri sebagai pahala amal jariyah.
- Gaya Hidup Minim Sampah (Zero-Waste Sunnah): Membawa botol minum sendiri, mengurangi plastik sekali pakai, menghabiskan makanan tanpa sisa, memilah dan mengumpulkan sampah untuk menambah sedekah di Masjid atau Majlis Taklim.
Saat kita melangkah keluar dari masjid setelah menunaikan salat, ibadah kita sejatinya belum selesai. Ibadah itu harus berlanjut dengan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah kita, menjaga lingkungan di sekitar masjid. Perbuatan itu mencerminkan bentuk karakter manusia yang mengagungkan tanda-tanda kekuasaan Allah (masjid). Mari kita jaga lingkungan, alam dan bumi ini, agar kelak saat kita bersujud di atasnya, bumi akan bersaksi di hadapan Allah bahwa kita adalah khalifah yang amanah, bukan perusak alam semesta.
*) Dr Wilnan Fatahillah, S.H.I., M.H., M.M., CFLS adalah Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII.












