Oleh Rangga Radityaputra
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan kesehatan dan sosial yang tersebar luas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani penanggulangan narkoba, lebih dari 300 juta orang di dunia menggunakan narkoba (UNODC, 2025).
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Halodoc, n.d.). Berdasarkan definisi tersebut, zat legal seperti alkohol dan nikotin (rokok) juga termasuk, karena keduanya dapat menyebabkan ketergantungan. Secara global, terdapat sekitar 1.200 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances). Beberapa zat yang sering disalahgunakan di Indonesia, antara lain kokain, ganja, ekstasi, heroin, dan metamfetamin.
Menurut Halodoc (n.d.), dampak penggunaan narkoba meliputi: (1) kerusakan organ tubuh; (2) gangguan psikologis atau mental; (3) gangguan perilaku; (4) permasalahan sosial dan keuangan; (5) permasalahan hukum; dan (6) kematian.
Salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba adalah dengan memperhatikan faktor risiko dan faktor pelindung pada anak dan remaja. Beberapa faktor risiko meliputi: (1) kemiskinan; (2) pengalaman trauma (luka psikologis); (3) kesulitan belajar di sekolah; dan (4) pengaruh teman sebaya. Sementara itu, faktor pelindung meliputi: (1) kedekatan dan kelekatan emosional yang kuat dalam keluarga; (2) keterampilan hidup; dan (3) lingkungan sekolah yang sehat.
Selain itu, salah satu faktor pelindung yang sangat penting adalah peran keluarga. Peningkatan peran keluarga bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak dan remaja secara sehat, tidak hanya berfokus pada pelarangan penggunaan narkoba semata (UNODC, 2018).
Menurut penelitian, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba memerlukan pendekatan multimodal, yaitu pendekatan yang menggunakan berbagai cara dan tidak hanya bergantung pada satu metode saja. Salah satu pendekatan tersebut adalah meningkatkan peran keluarga (ayah, ibu, atau pengasuh) dengan menciptakan tumbuh kembang anak secara sehat. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara (UNODC, 2018), yaitu menumbuhkan rasa kasih sayang di dalam keluarga (nurturing), menerapkan disiplin positif (dengan membangun struktur dan aturan dalam keluarga tanpa menggunakan kekerasan verbal maupun fisik), serta meningkatkan kedekatan emosional antara anak dan ibu, anak dan ayah, maupun anak dengan pengasuh (pada kondisi anak tidak diasuh langsung oleh orang tua kandung atau anggota keluarga).
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) meluangkan waktu bersama anak, seperti bermain, berbincang, atau melakukan aktivitas bersama;
(2) memberikan apresiasi ketika anak menunjukkan perilaku positif atau melakukan suatu usaha;
(3) mendengarkan anak tanpa menghakimi, terutama ketika anak menyampaikan pengalaman yang bersifat negatif;
(4) meningkatkan empati pengasuh dengan mengenali kebutuhan emosional anak, khususnya ketika anak merasa tidak nyaman atau sedih, dengan berfokus pada perasaan anak dan memberikan dukungan tanpa langsung memberikan nasihat sebelum anak siap atau memintanya;
(5) menetapkan aturan yang jelas dan konsisten di rumah, seperti terkait penggunaan gawai, waktu tidur, dan tanggung jawab dalam keluarga;
(6) menjelaskan alasan di balik setiap aturan agar anak dapat memahaminya;
(7) memberikan konsekuensi yang bersifat mendidik dan tidak menyakiti (tanpa bentakan, hinaan, pukulan, atau teriakan) ketika anak belum mampu menaati aturan, misalnya dengan tidak mengizinkan anak melanjutkan aktivitas bermain sebelum merapikan mainannya, serta menyampaikan arahan dengan tegas namun tetap tenang;
(8) menjadi teladan yang baik, karena anak dan remaja belajar melalui “meniru” (misalnya dalam mengelola emosi dan berperilaku);
(9) memberikan apresiasi terhadap perilaku yang sudah baik, serta tidak hanya berfokus pada kesalahan ketika anak belum mampu memenuhi aturan atau struktur dalam keluarga;
(10) menunjukkan kasih sayang secara langsung, seperti melalui pelukan atau pujian terhadap usaha anak;
(11) membangun rutinitas keluarga dan aktif terlibat dalam kehidupan anak, seperti meluangkan waktu bersama di akhir pekan, mengenal teman dan aktivitas anak, serta berupaya hadir dalam kegiatan yang dianggap penting oleh anak, sehingga anak merasakan kepedulian yang tulus dari orang tua atau pengasuh terhadap “dunianya”.
Dengan menciptakan tumbuh kembang anak yang sehat, anak dan remaja diharapkan akan: (1) lebih mampu mengelola emosi, perasaan, dan regulasi diri; serta (2) memiliki risiko yang lebih rendah terhadap berbagai permasalahan perilaku di masa mendatang, termasuk penyalahgunaan narkoba (UNODC, 2018).
Tabel berikut adalah panduan mengenai pendekatan yang efektif dan kurang efektif dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba (UNODC, 2018):
Tabel 1. Pendekatan efektif dan kurang efektif:

*(Ringkasan tabel menggunakan Microsoft Co-Pilot)
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengurangi penggunaan pendekatan yang kurang efektif dan memperbanyak pendekatan yang memiliki peluang lebih besar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Selain ikhtiar melalui berbagai upaya yang lebih efektif, kita juga perlu memperbanyak doa kepada Allah SWT agar keluarga senantiasa mendapatkan perlindungan dari dampak negatif narkoba.
Salah satu doa yang dapat diamalkan, misalnya:
“Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dhurriyyaatinaa qurrata a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” (QS. Al-Furqan: 74), serta doa-doa kebaikan lainnya.
*Daftar Pustaka
Al-Quranul Karim. (n.d.).
https://www.halodoc.com/artikel/narkoba-singkatan-dari-apa-arti-dan-penjelasan-lengkap
United Nations Office on Drugs and Crime. (2025). *World drug report 2025*. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/world-drug-report-2025.html
United Nations Office on Drugs and Crime, & World Health Organization. (2018). *International standards on drug use prevention (2nd updated ed.)*.
https://www.unodc.org/documents/prevention/UNODC-WHO_2018_prevention_standards_E.pdf













