Makkah (10/6). Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengungkap sejumlah kasus dugaan badal haji dan kurban fiktif yang melibatkan oknum pembimbing ibadah, pengelola KBIHU, hingga mukimin selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Nilai kerugian yang berhasil diungkap mencapai miliaran rupiah.
“Pada Senin, 8 Juni 2026, kami menemukan kasus yang melibatkan KBIHU AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT 12 yang dipimpin saudara NF. Kasus ini terkait pembayaran badal haji untuk 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor PPIH Arab Saudi, Makkah, Selasa (9/6).
Menurut Ichsan, badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan menunaikan ibadah haji sendiri.
Baca Juga: Klinik Satelit Madinah Hadirkan Layanan Medis Lebih Cepat
Pelaksanaan badal haji harus memenuhi ketentuan syariat dan aturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh yang dibuktikan melalui kartu Nusuk.
Selain kasus di Purwakarta, Kemenhaj juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif lainnya. “Pada 7 Juni 2026, kami mengungkap kasus yang melibatkan AB, pembimbing ibadah Kloter BPN 10. Yang bersangkutan diduga menerima dana badal haji dari enam jemaah asal Sulawesi Tengah namun tidak melaksanakan badal haji sebagaimana mestinya, dengan nilai sekitar Rp15 juta,” jelasnya.
Ichsan mengatakan, setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang diterima kepada jemaah.
Kasus lain terjadi pada hari yang sama di lingkungan KBIHU MB yang tergabung dalam Kloter BPN 11. Dugaan pelanggaran mencakup dana kurban dan badal haji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Fase Armuzna Usai, Kemenhaj Langsung Bersiap Amankan Operasional Haji 2027
“Kasus ini berkaitan dengan pembayaran kurban sebesar Rp75 juta dan badal haji untuk 25 orang dengan total Rp62,5 juta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan juga bersedia mengembalikan dana tersebut kepada jemaah,” kata Ichsan.
Kemenhaj juga mengungkap dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban yang melibatkan MH, pembimbing ibadah Kloter UPG 29 asal Timika, yang bekerja sama dengan seorang mukimin.
“Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana milik jemaah sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta,” ungkapnya.
Selain itu, kasus serupa dengan nilai yang lebih besar juga ditemukan di Kloter UPG 29. Dugaan penggelapan badal haji dan kurban fiktif senilai sekitar Rp306,8 juta diduga dilakukan oleh seorang mukimin bernama Muhtar.
“Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan langsung dari jemaah asal Merauke kepada Menteri Haji dan Umrah RI pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan pendalaman bersama Divhubinter Polri, KJRI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Arab Saudi, saudara Muhtar berhasil diamankan dan ditahan,” jelas Ichsan.
Baca Juga: Menhaj Soroti Evaluasi Mina dan Istithaah Kesehatan untuk Haji 2027
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, khususnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun petugas haji.
“Bagi petugas haji atau ASN yang terbukti terlibat, tentu akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan tidak akan direkrut kembali sebagai petugas haji pada masa mendatang,” tegasnya. (Faqihu Sholih/Media Center Haji 2026)














